jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah mengungkap sindikat perdagangan orang yang mengirim puluhan warga negara Indonesia (WNI) ke Sudan. Kepala Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Kombes Ferdi Sambo mengatakan, pelaku beraksi dengan modus mengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.
“Korbannya ada 74 orang. Sekarang mulai kami data identitasnya,” ujar Ferdi, Minggu (18/3).
BACA JUGA: Kejar-kejaran Polisi dan Mobil Rombongan TKI Ilegal
Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Bareskrim Polri itu menambahkan, sejauh ini sudah dua pelaku yang ditangkap. Pelaku pertama adalah Budi Setyawan yang ditangkap Sabtu (17/3) dini hari.
“Kemudian Mohamad Al Ibrahim yang merupakan warga Suria ditangkap di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu pagi,” sambung dia.
BACA JUGA: Di Solo Sepi, Fitria Pindah ke Surabaya, Rp 1 Juta per Jam
Berdasar pemeriksaan sementara, komplotan itu beraksi selama periode November 2017 hingga Februari 2018. Komplotan itu sudah mengirim 70 WNI ke Sudan.
“Korban direkrut oleh Budi Setyawan sebagai sponsor, kemudian dibawa ke Condet, Jaktim dan diserahkan kepada Mohammad Al Ibrahim untuk membuat paspor,” sambung Ferdi.
BACA JUGA: Siswi SMP Ini Dijual Teman ke Pria Hidung Belang Rp 500 Ribu
Mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya itu menambahkan, setelah urusan urusan paspor dan visa selesai, korban kemudian difoto dan hasinya dikirimkan ke calon majikan yang ada di Sudan.
“Korban lalu diberangkatkan dari Jakarta ke Surabaya. Dari sana kemudian dikirim ke Sudan melalui Kuala Lumpur dan transit di Saudi Arabia,” kata Ferdi.
Hanya saja, korban yang sudah bekerja di Sudan ternyata tak digaji. “Kemudian mendapat perlakukan kasar dan pelecehan seksual,” sambung dia.
Kasus itu terungkap setelah ada korban yang berhasil kabur dan melaporkannya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sudan. Dari situlah sindikat tersebut terbongkar.
Polisi menyita sejumlah paspor dan visa, tiket elektronik, dua ponsel, sepeda motor, mobil, sejumlah buku tabungan dan surat pernyataan dari korban untuk dipekerjakan di luar negeri. Selanjutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.(mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Perempuan Nyaris Dijadikan PSK, Ditolong Eks Anggota TNI
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan