Kejar-kejaran Polisi dan Mobil Rombongan TKI Ilegal

Kamis, 22 Februari 2018 – 20:50 WIB
TKI

jpnn.com, BANYUWANGI - Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Banyuwangi, Jatim menggagalkan upaya pengiriman calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri yang diduga ilegal.

Pengiriman 17 calon TKI itu dicegat petugas di depan Mapolsek Srono pada Selasa malam (20/2) lalu.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Dua Agen TKI Ilegal di Batam

Rombongan TKI tersebut sedianya melakukan perjalanan dari Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, menuju Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Kasus itu terbongkar dari penyelidikan polisi.

Sekitar pukul 20.00, para calon TKI tersebut diangkut dengan dua minibus bernopol DK 1936 BS dan DK 1623 BS.

BACA JUGA: Kementerian dan Lembaga Kerjasama Pencegahan TKI Ilegal

Polisi yang sempat mengendus langsung berupaya mengejar mereka.

Akhirnya, dua kendaraan itu dihentikan anggota Resmob Satreskrim Polres Banyuwangi yang dibantu aparat Polsek Srono.

BACA JUGA: Bareskrim Tangkap Otak Pengiriman 18 TKI Ilegal ke Malaysia

''Benar ada penghentian. Kami hanya membantu tim resmob polres. Penanganan selanjutnya di Polres Banyuwangi,'' jelas Kapolsek Srono AKP Mulyono kemarin.

Belasan TKI tersebut akan diberangkatkan ke Maladewa untuk dipekerjakan sebagai tenaga kasar di sebuah vila.

Sebelum berangkat, 17 calon TKI ilegal itu dikumpulkan di rumah Lilik Hartatik di Dusun Kebonsari, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring.
Lilik diduga merupakan pengerah calon tenaga kerja Indonesia (PCTKI).

Para calon TKI itu terdiri atas delapan warga Banyuwangi dan sembilan warga Lumajang.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengerah atau pengirim calon TKI tersebut. Yaitu, Lilik dan Poyo, warga Desa Tampo, Kecamatan Cluring.

Agung, salah seorang calon TKI, mengaku sudah menyerahkan Rp 7 juta sebagai syarat untuk diberangkatkan ke Maladewa. Sebenarnya dia sudah curiga dengan pemberangkatannya itu.

''Saya curiga karena tidak ada PT yang menaungi keberangkatan kami ini. Tapi, karena uang saya sudah masuk, terpaksa saya ikut juga. Bahkan, kami disodori perjanjian. Dalam perjanjian itu, jika mundur, kami harus membayar Rp 30 juta jika batal berangkat,'' ungkapnya.

Hingga saat ini, polisi masih memeriksa ke-17 korban. Sementara itu, Lilik yang diduga sebagai pengepul TKI ilegal diperiksa intensif di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Banyuwangi.

Dimintai konfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman yang sedang berada di Mapolda Jawa Timur membenarkan adanya kejadian tersebut.

Bahkan, jelas dia, Lilik dan Poyo telah tiga kali mengirimkan TKI ilegal ke luar negeri.

''Dalam sekali kirim, mereka bisa memberangkatkan 15-17 orang ke Maladewa,'' ujar Donny.

Lilik dan Poyo memberangkatkan mereka dengan paspor dan visa kunjungan. Barang bukti paspor dan visa telah diamankan di Mapolres Banyuwangi. (ddy/aif/c5/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Gagalkan Pengiriman 18 TKI Ilegal


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler