jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan izin importasi bawang putih oleh PT CGM.
Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA: Bawang Meroket, Bamsoet Minta Kemendag Genjot Operasi Pasar
"Izin importasi harusnya untuk kebutuhan bibit. Tetapi mereka menyelundupkan bawang putih konsumsi dan diedarkan di Indonesia," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang di Gedung Bareskrim, Jakarta Pusat, Kamis (31/5).
Menurut Daniel, selain PT CGM, ada juga dua perusahaan yaitu PT PTI dan PT FMT.
BACA JUGA: KPK Didesak Mendalami Penyalahgunaan Izin Impor Bibit Bawang
Awalnya PT PTI mendapatkan kuota impor bawang putih dari Kementerian Perdagangan sebesar 30 ribu ton.
PT PTI kemudian mengimpor bawang putih dari Tiongkok dan Taiwan dengan menggandeng beberapa perusahaan pelaksana yakni PT CGM dan PT FMT untuk mendistribusikan bawang putih impor tersebut.
BACA JUGA: Pantasan Bawang Putih Mahal, Ada 6 Kartel yang Kendalikan
Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) mewajibkan kepada importir melakukan wajib tanam bawang putih sebanyak lima persen dari total impor yang diberikan.
Namun faktanya, PT CGM menyelundupkan bawang putih konsumsi di antara bawang putih bibit itu.
Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah TKS (Direktur PT TSR), MYI (Direktur Operasional PT PTI), TDJ (Direktur PT CGM) dan PN.
PN merupakan pemilik perusahaan yang tidak tertera di dalam akte pendirian perusahaan. Perannya sebagai pengendali dan pemodal.
Daniel menambahkan, dari keempat tersangka, baru tersangka TKS yang telah ditahan. "Sudah dilakukan pemanggilan terhadap para tersangka," katanya.
Dalam kasus ini, kata Daniel, penyidik telah meminta 42 keterangan saksi dan tiga ahli.
Bareskrim juga menyita 300 ton bawang putih di mana tujuh ton di antaranya merupakan bibit bawang putih yang tidak layak dikonsumsi karena mengandung cacing.
"Bibit bawang putih ini mengandung cacing nematoda," katanya.
Daniel menambahkan, bibit bawang putih bercacing ini sebagian sudah beredar di Surabaya dan Jakarta. "Di Jakarta ditemukan di Pasar Induk Kramatjati," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 144 Jo Pasal 147 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawang Putih Impor untuk Amankan Pasokan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga