Bareskrim Bongkar Investasi Bodong, Sita 1 Triliun Dolar Zimbabwe

Kamis, 22 April 2021 – 22:43 WIB
Mata uang dolar Zimbabwe. Foto: Reuters

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan melalui investasi cryptocurrency yang dilakukan E-Dinar Coin Cash (EDCCash). Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, keenam tersangka yang ditetapkan merupakan petinggi EDCCash yakni AY selaku CEO EDCCash, SY, BA, EK, AW, dan MR.

BACA JUGA: Satgas Beberkan Tiga Ciri-ciri Investasi Bodong, Masyarakat Jangan Percaya

“Semuanya sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan,” ujar Helmy kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (22/4).

Selain menangkap pelaku, Bareskrim juga mengamankan uang sebanyak Rp 3,3 miliar. Kemudian ada sejumlah mata uang asing disita dari rumah AY dan S yang merupakan pasangan suami istri.

BACA JUGA: Dua Tersangka Dugaan Investasi Bodong Rp 164 Miliar Akhirnya Ditahan Polisi

“Ada pecahan euro total 6,020 juta, pecahan dolar Hongkong 1 miliar, pecahan mata uang Zimbabwe (dolar) 1 triliun, pecahan mata uang Iran ada 19.600 dan Mesir 100," terang Helmy.

Jenderal bintang satu ini menuturkan, kasus ini bermula ketika para pelaku masuk dalam komunitas E-Dinar Cash yang memiliki 500 sampai 1.000 member. 

BACA JUGA: Soal Menteri Investasi, Ini Kata Politisi PDI Perjuangan Mufti Anam

Selanjutnya, AY mengajak EK membuat aplikasi baru dengan sistem kerja yang dimodifikasi dan diberi nama EDCCash.

“Di aplikasi itu, AY adalah sebagai top level, kemudian EK itu admin, kemudian BA sebagai exchanger,” kata Helmy.

Dalam pelaksanaannya, setiap member akan dimintakan uang transfer sebesar Rp 5  juta untuk dikonversikan menjadi 200 koin. Dengan rincian, Rp 4 juta untuk koin, Rp 300.000 untuk sewa cloud, dan Rp 700.000 untuk upline.

“Para korban dijanjikan dengan diam saja, tidak aktif, akan dapat keuntungan 0,5 persen per hari dan 15 persen per bulan. Kalau aktif menawari downline dia akan dapat 35 koin," beber Helmy.

Mantan Kapolresta Balerang ini menambahkan, keanggotaan EDCCash mencakup secara internasional. Sejauh ini tercatat ada 57.000 member yang jika per orang diminta Rp 5 juta, maka dana hasil investasi bodong mencapai Rp 285 miliar.

“Selain itu, saat kami lakukan penggeledahan ditemukan senjata api, ada senjata api kaliber 9 mm," kata Helmy.

Pengungkapan ini dilakukan setelah Bareskrim menerima laporan polisi dengan nomor LP/135/2021/ Bareskrim tanggal 22 Maret 2021 tentang dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler