Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang ke Timur Tengah, 1000 Korban Diamankan

Selasa, 09 April 2019 – 21:11 WIB
Delapan pelaku ditangkap dalam kasus perdagangan orang lintas negara. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan orang lintas negara. Dalam kasus ini, sedikitnya ada delapan orang ditangkap dan diduga menjadi pelaku.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, korban dalam kasus ini tak sedikit. Jumlahnya mencapai ribuan orang.

BACA JUGA: Forsak Desak Pengusutan Tuntas Kasus Korupsi PLTU Riau 1

“Ada 1.000 orang lebih yang jadi korban,” kata Dedi, Selasa (9/4).

BACA JUGA: Gadis Myanmar Dijual Ke Keluarga China Demi Lahirkan Anak Laki-Laki

BACA JUGA: Bareskrim Periksa Ahmad Heryawan

Menurut dia, para korban dijual ke sejumlah negara di Timur Tengah sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Para pelaku terbagi dalam empat jaringan, yaitu jaringan Suriah, Arab Saudi, Maroko, dan Turki.

Adapun identitas para pelaku yakni, Erna Rachmawati alias Yolanda dan Saleha alias Soleha yang tergabung dalam jaringan Turki. Lalu Muhammad Abdul Halim Herlangga alias Erlangga alias Halim, jaringan Suriah.

BACA JUGA: Tiga Hoaks Serang Jokowi, Bareskrim Garap Perwakilan TKN

BACA JUGA: Lindungi Pekerja Migran, Kemnaker Resmikan LTSA Ponorogo

Neneng Susilawati, Abdalla Ibrahim Abdalla alias Abdullah, dan Faisal Hussein Saeed alias Faizal sebagai jaringan Arab Saudi. Kemudian ada jaringan Maroko dengan pelaku Mutiara dan Farhan.

Dalam melakukan aksinya, pelaku menjanjikan korbannya bekerja dengan penghasilan sekitar Rp 7 juta per bulan. Sebelum berangkat, korban pun diminta membayar uang sebesar Rp 4 sampai Rp 5 juta sebagai biaya administrasi.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, korban yang dikirim ke luar negeri itu tidak diberikan gaji. Namun, korban malah dianiaya oleh majikan.

"Korban ini kebanyakan berasal dari daerah NTB dan Jawa Barat,” sebut Herry.

Atas perbuatannya, para pelaku kini ditahan Bareskrim Polri. Mereka juga dikenakan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lalu Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Tolak Laporan Terkait Dugaan Kebohongan Jokowi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler