Bareskrim Cecar Fadel soal Tambang Emas di Gorontalo

Jumat, 22 Juli 2016 – 13:54 WIB
Mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (22/7). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad kembali berurusan dengan hukum. Kali ini FAdel diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi tender pengembangan tambang emas di Gorontalo semasa politikus Golkar itu masih menjadi gubernur.

Jumat (22/7), Fadel mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, wakil ketua Komisi VII DPR itu sempat dua kali mangkir dari panggilan Bareskrim.

BACA JUGA: Wagub Djarot Tak Tahu Pemprov DKI Beli Aset Sendiri

Usai menjalani pemeriksaan, Fadel mengaku ditanya tentang alasannya menunjuk Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk pengembangan proyek tambang emas Pani Gold.‎ Sebab, Fadel merupakan pengambil kebijakan tertinggi di daerah terhadap pelaksaanan proyek itu.

"Saya dulu kan jadi gubernur di Gorontalo. Saya kemudian memberikan IUP  kepada koperasi,” ujar pria yang pernah menjadi tersangka korupsi APBD Gorontalo itu.

BACA JUGA: Dulu Gugat ke MK, Sekarang PKB Dukung Proporsional Terbuka

Menurut Fadel, koperasi itu lantas bekerja sama dengan perusahaan One Asia Resources. “Tapi rupanya ada perusahaan G Resources ribut sama mereka. Mereka berkelahi, ribut-ribut jadi saya hampir ke polisi," sambungnya.

Gubernur Gorontalo periode 2001-2009 ini mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui ternyata ada dualisme dalam kepemimpinan di KUD Dharma Tani Marisa. Dua kepemimpinan itu masing-masing menunjuk perusahaan pertambangan untuk mengelola tambang emas seluas 100 hektare di Gorontalo. Yakni PT One Asia dan G Resources.

BACA JUGA: Empat Hakim PN Jakut Jadi Saksi Kakak Saipul Jamil

"Jadi saya selaku gubernur yang memberikan izin kepada koperasi tersebut ditanya kenapa diberikan kepada koperasi, kenapa tidak kepada perusahaan nasional, atau perusahaan asing," jelas Fadel.

Namun, Fadel mengaku tidak mengetahui masalah teknis penunjukkan itu. Hanya saja, Fadel sempat berpesan agar pengelola tambang emas diserahkan ke perusahaan lokal.

"Dulu memang ketika itu saya punya ide agar izin-izin IUP dapat diberi kesempatan kepada pengusaha-pengusaha kecil dan koperasi. Saya memelopori itu,” tuturnya.

Sebagai pimpinan di Komisi VII DPR yang membidangi pertambangan dan energi, Fadel mengaku terus mendorong sumber daya alam Indonesia juga dikelola oleh perusahaan-perusahaan kecil, termasuk koperasi. “Kita harus memihak dan memberi kesempatan kepada perusahaan-perusahaan kecil, koperasi, KUD, dan lain-lain. Itu yang mereka pertanyakan kepada saya," beber Fadel.

‎Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menetapkan salah satu ketua KUD Dharma Tani Marisa yang juga anggota DPRD Gorontalo, Lisna Alamri sebagai tersangka pada 2015 silam. Lisna disebut-sebut telah menunjuk PT Asia One sebagai pengelola tambang emas Pani Gold. Diduga, ada unsur suap di balik pemenangan PT Asia One sebagai pengelola.(mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lah, Anak Buah Prabowo Keseret Kasus Suap ke Panitera PN Jakut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler