Bareskrim Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Denny Indrayana

Senin, 23 September 2019 – 20:00 WIB
Aksi demo di depan Mabes Polri desak penuntasan kasus korupsi payment gateway. Foto: ist

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah orang yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Anti Korupsi berunjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/9).

Mereka meminta agar Bareskrim Polri segera menyelesaikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Denny Indrayana.

BACA JUGA: Baca Gugatan Prabowo - Sandi, Denny Indrayana Sebut Jokowi Sewenang-wenang Gunakan Kekuasaan

Korlap aksi Roy Suproyo mengatakan, kasus yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu sudah berjalan selama empat tahun. Namun, perkara tersebut belum juga naik ke kejaksaan.

“Karena sudah mangkrak empat tahun, kami minta kepolisian segea menyelesaikan perkaranya,” ujar Roy di lokasi.

BACA JUGA: Burhanuddin Muhtadi Laporkan 4 Akun di Medsos Ini ke Bareskrim Polri

Menurut Roy, Denny terjerat kasus ketika menjabat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham).

Denny diduga melakukan penunjukan langsung dua vendor untuk mengoperasionalkan sistem payment gateway atau sistem pembayaran paspor secara online.

BACA JUGA: Bareskrim Bersama KLHK Melepasliarkan Enam Komodo di NTT

Dalam pelaksanaan sistem terdapat bayaran Rp 5.000. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Keuangan tidak mengizinkan adanya pungutan tambahan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

“Kami harap pihak kepolisian tidak menunda-nunda lagi proses hukum yang menjerat Denny. Kasus ini harus ditindaklanjuti segera demi terwujudnya keadilan di tengah masyarakat Indonesia,” tegas dia.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Korps Bhayangkara untuk mengajukan pencekalan terhadap Denny dan melakukan penahanan agar tidak menghilangkan barang bukti:

“Polri harus berani berlaku adil. Polri tidak boleh takut tekanan opini dan tekanan politik hanya karena tersangka mantan WamenkumHam dan aktivis,” tambah Roy.

Diketahui, dalam perkara ini, Denny disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. (cuy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler