jpnn.com, JAKARTA - Unit IV Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri telah bekerjasama dengan pihak Imigrasi Malaysia dalam menggagalkan penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Total ada 18 calon TKI yang dikirim tanpa jalur resmi berhasil diamankan petugas.
BACA JUGA: Lihat, Massa Alumni 212 Berhadapan dengan Barikade Polisi
Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Ferdi Sambo mengatakan, dari penggagalan itu, ditangkap satu tersangka atas nama Maslah.
Menurut dia, 18 korban direkrut pelaku dengan mengerahkan sponsor di daerah seperti Lombok, Yogjakarta dan Sukabumi.
BACA JUGA: TKI Ilegal Tertipu Janji Gaji Rp 10 Juta Per Bulan
“Lalu diserahkan ke Maslah di Condet, Jakarta Timur, kemudian korban dibawa ke Pasuruan untuk ditampung sementara menunggu tiket,” kata Ferdi, Jumat (24/11).
Selanjutnya para korban diberangkatkan ke Kuala Lumpur melalui Bandara Juanda, Surabaya. Setelah tiba di Kuala Lumpur, korban diamankan pihak Imigrasi Kuala Lumpur.
BACA JUGA: Pengirim TKI Ilegal Terancam 10 Tahun Bui dan Denda Rp 15 M
“Kemudian diserahkan ke KBRI di Malaysia, kemudian 18 korban dipulangkan dari Malaysia pada 6 Mei 2017,” tambah dia.
Dari penangkapan, petugas juga menyita sebuah handphone, dua buku rekening, dua kartu ATM dan buku catatan TKI.
Lalu pada hari ini (24/11), Maslah dibawa ke Jakarta dengan pesawat diterbangkan dari Surabaya pada pukul 19.30 WIB.
“Nanti akan kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ucap Ferdi.
Pengungkapan kasus ini kata dia, merupakan salah satu kasus atensi dari KBRI Kuala Lumpur dan KBRI Arab Saudi.
Sementara untuk pelaku akan dikenakan Pasal 4 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO (tindak pidana perdagangan orang) dan atau Pasal 102 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 39 tahun 2004. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Segera Limpahkan Perkara Penipuan Saham Hotel BCC
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan