TKI Ilegal Tertipu Janji Gaji Rp 10 Juta Per Bulan

Jumat, 24 November 2017 – 12:51 WIB
TKI

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Tiongkok.

Tersangka yang ditangkap adalah Sulikah alias Sulis alias Melis.

BACA JUGA: PADMA Indonesia: Jangan Terjebak Tipu Muslihat Aktor TPPO

Kasubdit III Dittipidum Kombes Ferdi Sambo mengatakan, pelaku memperkerjakan warga negara Indonesia di Tiongkok secara ilegal.

Pelaku, kata dia, tidak menggunakan PTKIS (Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) serta tanpa prosedur ketenagakerjaan yang seharusnya.

BACA JUGA: Pengirim TKI Ilegal Terancam 10 Tahun Bui dan Denda Rp 15 M

“Modus pelaku memberangkatkan korban dengan modus visa wisata melalui jalur pemberangkatan Jakarta-Shanghai,” kata Ferdi, Jumat (24/11).

Korbannya diperkirakan lebih dari 20 orang. Semuanya telah dijaring oleh kepolisian Tiongkok.

BACA JUGA: Penyelundup TKI Ilegal Mengubah Modus Operandi

Rencananya dalam waktu dekat akan dipulangkan ke Indonesia.

Pelaku sudah beraksi sejak April 2016 dengan modus yang sama. Semua korban dijanjikan bekerja di Tiongkok dengan gaji Rp 10 juta per bulan.

Mulanya, para korban ditampung di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat, kemudian dilaksanakan medical chek up di Jakarta Timur.

Selanjutnya dibuatkan paspor dengan keterangan untuk wisata, dan proses ticketing serta penerbitan visa wisata.

“Setelah sampai di Shanghai, korban menandatangani surat kontrak kerja dengan gaji 5.000 yuan dengan dipotong 4.000 yuan untuk mengganti proses kepengurusan,” papar Ferdi.

Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya ini menambahkan, untuk bisa membayar 4.000 yuan itu, korban harus berutang.

“Selama utang belum lunas maka paspor ditahan dan pada faktanya gaji tidak pernah dibayarkan,” tambah dia.

Kemudian para korban ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Tiongkok sebagai TKI ilegal.

Polisi Tiongkok lantas berkoordinasi dengan Bareskrim, kemudian ditangkap pelaku di Jakarta belum lama ini.

Dari penangkapan pelaku, petugas menyita 28 paspor dan visa wisata. Kemudian ada 13 buku rekening, 43 kartu keluarga, 27 akta lahir, 19 KTP dan tiga handphone.

Selama ini Sulikah mendapat dana Rp 20 juta per kepala dari calon TKI. Dalam hal ini, dia bekerjasama dengan LI yang ada di Tiongkok.
“Sekarang kami masih mencari terhadap para pelaku yang turut serta membantu sebagai calo paspor dan visa,” tegas Ferdi.

Untuk pelaku yang sudah ditangkap dikenaka Pasal 4, Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 102 ayat 1 huruf a, huruf b, Pasal 103 ayat 1 huruf g UU nomor 39 tahun 2004 PPTKLN juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1e. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lanal Batam Tangkap 27 Orang TKI Ilegal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Tki Ilegal   TPPO  

Terpopuler