jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 37 kilogram sabu-sabu menggunakan kapal pesiar.
Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang pelaku yang semuanya merupakan warga negara asing (WNA) dari Malaysia.
BACA JUGA: Jelang Idulfitri, Politikus NasDem Minta Aparat Waspadai Aksi Penyelundup Narkoba
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kombes Krisno Siregar mengatakan, keempat pelaku berinisial MIF, IKZ, SHN, dan SLH.
Baca: Silakan Tebak, Berapa Skor Jordania vs Indonesia?
BACA JUGA: BNNP Kepri Gagalkan Pengiriman Speaker Berisi 25,9 Kg Sabu-sabu
Penangkapan pelaku sendiri dilakukan pada 4 Juni lalu. “Pelaku macam-macam perannya, ada nakhoda, ada penjaga, dan memindahkan,” kata Krisno, Selasa (11/6).
Menurut Krisno, para pelaku berangkat dari Pelabuhan Senibong Cove Marina, Johor, Malayasia. Mereka dibekuk di sekitar pelabuhan Sunda Kelapa.
BACA JUGA: Begini Modus Baru Sindikat Internasional Seludupkan 50 Kg Sabu-sabu ke Dumai
“Kami periksa dan ditemukan 37 kilogram sabu-sabu yang dipecah dalam dua buah koper,” beber Krisno.
Dari pemeriksaan diketahui, para pelaku sengaja memanfaatkan momen Lebaran guna menyeludup sabu-sabu ke Indonesia.
Baca: Jordania vs Indonesia: Skuat Garuda Siapkan Mental untuk Akhiri Tren Negatif
“Pelaku menganggap petugas akan fokus mengamankan Lebaran,” imbuh perwira menengah ini.
Dalam pengungkapan ini, masih ada sejumlah orang yang diburu. “Total dua orang sedang dalam pengejaran, mereka adalah RHM dan MHS,” tegas dia.
Untuk para pelaku yang sudah ditangkap, mereka dikenakan Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyeludupan Narkoba Kian Marak, Arman Depari Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan