Bareskrim Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu-sabu Asal Myanmar

Jumat, 14 September 2018 – 17:35 WIB
Brigjen Eko Daniyanto. Foto: elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu asal Myanmar yang dikemas dalam bungkus teh Tiongkok.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Daniyanto mengagakan, pengungkapan dilakukan tim Subdirektorat 3 Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Polres Sarolangun Sita 1 Kg Sabu-sabu dan 500 Butir Ekstasi

Penangkapan dilakukan pada Minggu (9/9) lalu. Satu pelaku berinisial SA berhasil dibekuk di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Ketika pelaku akan melakukan transaksi tim berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa sebelas paket sabu-sabu," kata Eko di Jakarta, Jumat (14/9).

BACA JUGA: Cucu Pakubuwono X Laporkan Pemalsuan Silsilah ke Bareskrim

Kemasan paket itu dilakban dan berisikan kemasan teh Tiongkok bertuliskan “guanyinwang”. Diketahui paket itu berisi narkotika jenis metamfetamina dengan total berat masing-masing paket 1,040 kilogram.

Dari situ, tim melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka AR di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dari AR, petugas mendapatkan barang bukti satu plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat 725 gram.

BACA JUGA: Bareskrim Pantau Langsung Kasus Richard Muljadi

Kemudian, dari hasil penyelidikan, kedua orang tersebut ternyata dikendalikan seorang pelaku lain. Akhirnya, di hari yang sama, pada malam hari, tim mengamankan tersangka DF di Bekasi.

Bersama DF, diamankan pula barang bukti empat paket teh Tiongkok dengan kemasan yang sama.

Sehingga, jumlah tersangka adalah tiga orang dengan total barang bukti sekitar 16 kilogram yang akan diedarkan di Jakarta.

Eko menambahkan, para pelaku ini diduga berkaitan dengan jaringan internasional. Namun, petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut pada para pelaku.

Untuk pelaku, mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman pidana mati dan denda hingga Rp 10 miliar. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rebutan Tanah Bandara Berbuntut Laporan ke Bareskrim


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler