Bareskrim Garap Bos TPPI sebagai Tersangka di Singapura

Rabu, 29 Juli 2015 – 08:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri akan memeriksa mantan bos PT TPPI, Honggo Wendratno, sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara. Pemeriksaan Honggo tetap dilakukan di Singapura, mengingat tersangka saat ini masih berada di negeri tersebut.

"Ya nanti penyidik berangkat. Saya juga berangkat (memeriksa)," tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak.

BACA JUGA: Kedatangan Delegasi Filipina tak Bisa Ubah Vonis Mati Mary Jane

Victor juga tak membantah ada upaya untuk memulangkan Honggo ke Indonesia. Berbagai upaya akan dilakukan untuk memulangkan pengusaha tersebut.

"Oh pasti. Pada akhirnya nanti red notice," kata dia.

BACA JUGA: Tiga Bandara Ditutup, 68.445 Penumpang Batal Diterbangkan

Meski demikian, ia mengakui untuk mengeluarkan red notice itu ada prosedur yang berlaku.

"Nah, ini kan (prosedurnya) DPO baru red notice. Tapi sebenarnya saya sudah komunikasi dengan interpol waktu di Singapura. Mereka katakan akan membantu," katanya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Pelaksanaan PTSP di Daerah akan Dievaluasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... RI -Singapura Kerja Sama Bidang e-Government


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler