jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri, Kamis (5/2) siang melakukan gelar perkara kasus dugaan penyelahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan Ketua KPK Abraham Samad.
Gelar perkara itu melibatkan berbagai unsur internal dari Polri. "Bareskrim sedang gelar perkara kasus pak AS sejak tadi (pagi)," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Rikwanto di Bareskrim, Kamis (5/2).
BACA JUGA: Susi Terbaik, Faktor Media dan Gebrakan Perubahan
Rikwanto menjelaskan, masing-masing unsur yang terlibat dalam gelar perkara itu mengkonfirmasi keterangan yang dikumpulkan. "Apa-apa yang perlu dibahas itu yang dilakukan," katanya.
Namun, sejauh ini penyidik belum menyimpulkan apakah Samad ditetapkan jadi tersangka atau kasus tersebut dihentikan. "Jadi ini prosesnya masih berjalan, sementara belum ada (tersangka)," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Omongan Junimart Sekelas Menteri Tedjo, Coreng Muka Jokowi
BACA JUGA: Menteri Susi Minta Pengusaha Restoran Seafood Pengertian
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teratas Menteri Susi, Disusul Yuddy
Redaktur : Tim Redaksi