Menteri Susi Minta Pengusaha Restoran Seafood Pengertian

Kamis, 05 Februari 2015 – 18:43 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah memberlakukan aturan yang melarang penangkapan kepiting dan lobster yang bertelur. Aturan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Nomor 1 tahun 2015. Namun, aturan itu tidak sepenuhnya disetujui oleh pengusaha restoran makanan laut. Menanggapi itu, Susi meminta pengertian para pengusaha tersebut.

"Ya harus menghadapinya lah. Kan tinggal bikin aturan aja," ujar Susi di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (5/2).

BACA JUGA: Teratas Menteri Susi, Disusul Yuddy

Susi memberlakukan larangan itu untuk menjaga keberlangsungan sumber daya laut. Saat ini, kata dia, larangan tegas memang telah disampaikan untuk para nelayan yang menangkap kepiting dan lobster yang bertelur. 

Sementara untuk pengusaha restoran belum ada razia khusus yang dilakukan terkait aturan baru itu. “Sekarang saya belum respon pengusaha restoran, hanya melarang tangkap," sambung Susi.

BACA JUGA: Tim 9 pun Tekan Jokowi tak Lantik BG

Susi mengaku masalah ini juga telah dilaporkannya pada Presiden Joko Widodo. Presiden, kata dia, mendukung kebijakannya yang baik untuk sumber daya alam laut. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Yuddy Sanjung Tri Rismaharini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Telepon Jokowi, Pernyataan Buya Itu Putih, Junimart Hitam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler