Bareskrim Geledah 2 Kantor Cabang Perusahaan DNA Pro di Bali

Rabu, 15 Juni 2022 – 15:25 WIB
Kombes Gatot Repli Handoko. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah dua kantor cabang PT. DNA Acamdemy di Bali.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penggeledahan dilakukan untuk pengembangan penyidikan.

BACA JUGA: Profil Kombes Gatot Repli Handoko, Suka Nongkrong dengan Pemain Persebaya

"Dua kantor cabang DNA Pro pusat yang berada di Buleleng dan Denpasar, Bali," kata Gatot di Mabes Polri, Rabu (15/6).

Perwira menengah Polri itu mengatakan dalam penggeledahan tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti.

BACA JUGA: Roy Suryo Unggah Foto Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi, Polri Lakukan Ini

"Telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti," ujar Gatot.

Bareskrim Polri menetapkan 14 orang tersangka di kasus penipuan berkedok robot trading DNA Pro.
Sebelas di antaranya telah ditangkap.

BACA JUGA: Aset yang Disita Bareskrim Lebih Banyak dari Kerugian Negara, Kok Bisa?

Dirttipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dalam penanganan kasus robot trading ilegal itu, pihaknya menerima pelaporan dari ribuan korban.

Dari laporan itu, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 551 miliar.

"Jumlah korban yang melapor ke Bareskrim sebanyak 3.621 dengan total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp 551.725.456.972," ujar Wisnu.
Namun, saat ini polisi baru menyita uang Rp 307 miliar dalam kasus itu.

Aset itu dalam bentuk properti hingga uang tunai.

"Untuk uang tunai yang telah disita mencapai Rp 112.525.057.172 dan berupa aset serta barang kurang lebih Rp 195 miliar," kata Whisnu.

Belasan tersangka yang sudah ditangkap dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Kemudian, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Menyita Aset dengan Nilai Fantastis dari Mantan Anak Buah Ahok


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler