Aset yang Disita Bareskrim Lebih Banyak dari Kerugian Negara, Kok Bisa?

Kamis, 09 Juni 2022 – 11:19 WIB
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo. Foto: Dok Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. 

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Brigjen Cahyono Wibowo menyebut penyitaan ini sebagai upaya mereka untuk mengembalikan keuangan negara.

BACA JUGA: Bareskrim Menyita Aset dengan Nilai Fantastis dari Mantan Anak Buah Ahok

Menariknya, dalam penyitaan ini, Bareskrim menyita aset dengan nilai yang lebih banyak dari kerugian negara.

“Jadi, kalau melihat kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, kami melakukan asset recovery itu sekitar Rp 700 miliar," kata Cahyono dalam siaran persnya, Kamis (9/6).

BACA JUGA: 3 Buron DNA Pro Belum Tertangkap, Polri Jangan Tutupi Informasi kepada Masyarakat

Menurut dia, aset yang disita itu berasal dari tersangka mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta. 

Perwira tinggi Polri itu menyebutkan dalam kasus tersebut ada dugaan korupsi dilakukan secara sistem korporasi.

BACA JUGA: 3 Tersangka Kasus Trading DNA Pro Belum Tertangkap, Kombes Yuldi Bilang Begini

"Terdapat fakta yang kami temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan," ujar Cahyono. 

Cahyono mengatakan pihaknya tengah memburu adanya dugaan aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri.

Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait. 

“Untuk aset-aset yang terkait dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kami masih mendalami. Kami sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka.

Adapun tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Korupsi PT Waskita Beton Precast, Kerugian Negara Rp 1,2 Triliun


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler