Bareskrim Menyita Aset dengan Nilai Fantastis dari Mantan Anak Buah Ahok

Kamis, 09 Juni 2022 – 08:22 WIB
Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo. Dok Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri menyita aset dengan nilai fantastis terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. 

Dirtipidkor Bareskrim Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan penyitaan aset ini merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara akibat dikorupsi. 

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Cengkareng, Polisi Sita Rp 1 Miliar 

“Jadi, ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tetapi kami melakukan asset recovery itu sekitar Rp 700 miliar," kata Cahyono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (8/6). 

Adapun aset yang disita ini berkaitan dengan dua tersangka, yakni mantan Kabid Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta (era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok) Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Cengkareng

Dia menyebut ada dugaan korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.

"Terdapat fakta yang kami temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi yang dikuasai atau dikendalikan oleh tersangka," kata Cahyono. 

BACA JUGA: Dulu Bermasalah di Kasus Lahan Cengkareng, Rudy Hartono Kini Diperiksa KPK di Tanah Munjul

Jendera polisi bintang satu ini menambahkan kini pihaknya tengah memburu adanya dugaan adanya aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri. Untuk mendalami ini, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait. 

“Untuk aset-aset yang terkait dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kami masih mendalami juga. Tentunya nanti kami akan update berikutnya. Karena ini menyangkut ada beberapa negara,” kata dia.

Berdasarkan lapora polisi nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. 

Adapun tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Ini Bandingkan Anies dengan Ahok Dalam Penanganan Honorer, Jauh Banget


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler