jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri bakal menyita rumah tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kenz di Tangerang.
Penggeledahan rumah Indra Kenz itu rencananya dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA: Upaya Bareskrim Memiskinkan Indra Kenz Sudah di Depan Mata, Penyidik Menuju Serpong
"Iya, benar siang ini rumah Indra Kenz kami geledah dan sita," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (18/3).
Rumah Indra Kenz yang hendak digeledah dan disita itu beralamat di Cluster Narada Nomor 1, Alam Sutera, Serpong, Tangerang.
BACA JUGA: Info Terbaru Kasus Indra Kenz, Lihat Itu Penampilan Rudy Salim di Bareskrim Polri
Jenderal bintang satu itu mengatakan penggeledahan dan penyitaan rumah itu tidak menghadirkan tersangka Indra Kenz.
Hanya, disaksikan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) setempat.
BACA JUGA: Bareskrim Libatkan PPATK Telusuri Aliran Dana Indra Kenz Selama di Turki
"Tidak perlu dengan tersangka, nanti disaksikan oleh ketua RT/RW dan satpam saja," kata Whisnu.
Indra Kenz telah ditetapkan tersangka dan ditahan dengan ancaman dimiskinkan.
Hingga kini, tercatat total aset Indra Kenz yang disita penyidik sebanyak Rp 43,5 miliar.
Sejumlah aset yang sudah disita, antara lain dua kendaraan mewah, dua bidang tanah, satu unit rumah, dan akun YouTube. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sebut Orang Ini Guru Indra Kenz, Bakal Digarap Penyidik Minggu Depan
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama