jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri akan menyambangi kediaman Indra Kenz pada Jumat (18/3) siang ini.
Penyidik berencana menggeledah, mencari alat bukti, sekaligus melakukan penyitaan rumah tersangka kasus dugaan penipuan itu.
BACA JUGA: Info Terbaru Kasus Indra Kenz, Lihat Itu Penampilan Rudy Salim di Bareskrim Polri
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan langkah ini diambil untuk mengusut lebih dalam kasus dugaan penipuan binary option Binomo yang menjerat Indra Kenz.
"Iya (bakal digeledah dan disita siang ini)," ujar Whisnu saat dihubungi, Jumat (18/3).
BACA JUGA: Bareskrim Libatkan PPATK Telusuri Aliran Dana Indra Kenz Selama di Turki
Berdasarkan informasi, rumah itu berlokasi di Cluster Narada Nomor 1, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi menggunakan aplikasi Binomo.
BACA JUGA: Bareskrim Lacak Dalang Binomo yang Menjerat Indra Kenz ke Negara-Negara Ini
Akibat perbuatannya, Indra Kenz disangkakan pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, penyidik juga menjerat Indra Kenz dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra Kenz juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Saat ini, Crazy Rich Medan itu sudah ditahan di Bareskrim Polri. (mcr7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap, Orang Tua Indra Kenz Ikut Diperiksa Polisi
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Firda Junita