Bareskrim Geledah Ruang Kerja Bupati Novi Rahman Hidayat

Rabu, 26 Mei 2021 – 21:07 WIB
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, NGANJUK - Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka.

BACA JUGA: Perkara Bupati Nganjuk Libatkan Bareskrim Polri, Suparji Ahmad: Ini Ujian Keseriusan Polisi

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Brigjen Djoko Purwanto menjelaskan bahwa pihaknya menggeledah di sejumlah titik, salah satunya ruangan kerja Bupati Novi Rahman Hidayat.

"Sejumlah tempat, seperti ruang kerja bupati, kantor bupati, beberapa kantor camat yang terlibat," kata Djoko saat dikonfirmasi, Rabu (26/5).

BACA JUGA: Penyidik Bareskrim Turun ke Nganjuk, Puluhan Orang Diperiksa

Djoko tidak memerinci baik lokasi tempat maupun dari hasil penggeledahan.

Namun, dia mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian berkas perkara.

BACA JUGA: Siber Bareskrim Garap Dirut BPJS Usut Kebocoran Data 297 Juta Penduduk

"Hasil sedang didalami tim dalam kaitan pembuktian peristiwa pidananya," ujarnya.

Diketahui, Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

"Iya benar (pemeriksaan saksi di Nganjuk)," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto saat dikonfirmasi, Selasa (25/4).

Dia mengatakan, saksi yang diperiksa terkait perkara itu sebanyak 24 orang.

Mereka menjalani pemeriksaan tersebut di Nganjuk, Jawa Timur.

"Saksi yang diperiksa 24 orang," kata dia.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi di Nganjuk dan tidak di gedung Bareskrim Polri di Jakarta. "Banyak saksi yang berdomisili di Nganjuk," ujar Djoko.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk yang menjerat Bupati Novi Rahman Hidayat ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler