jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Penyidik dari badan berlambang busur panah diturunkan ke Nganjuk, Jawa Timur pada Selasa (25/5) untuk memeriksa sejumlah saksi.
BACA JUGA: Perkara Bupati Nganjuk Libatkan Bareskrim Polri, Suparji Ahmad: Ini Ujian Keseriusan Polisi
“Anggota sedang di Nganjuk untuk kepentingan melengkapi pemberkasan,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Selasa.
Sementara itu Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut ada puluhan saksi yang diperiksa terkait kasus jual beli jabatan itu.
BACA JUGA: Ganjar Jadi Sorotan, Ruhut: Kami Sudah Sepakat Siapa Nanti Calon Presiden...
“Ada giat pemeriksaan saksi dari Nganjuk dilaksanakan di Polres Nganjuk. Ada 24 saksi yang diperiksa," ucap Rusdi.
Jenderal bintang satu ini menambahkan, pemeriksaan dilakukan mulai Selasa hingga Jumat (28/5) mendatang.
BACA JUGA: Video Adegan Asusila Bidan PNS Begituan dengan Selingkuhan di Mobil Jadi Viral, Gempar
“Pemeriksaan terkait dengan pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk,” kata Rusdi.
Namun, dia tidak memerinci siapa saja dan dari mana saja saksi yang diperiksa dalam kasus hasil OTT KPK bersama Bareskrim itu.
Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bersama 6 orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk.
Novi Rahman Hidayat bersama Ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap jual beli jabatan.
Sementara pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.
Bupati Nganjuk dan ajudannya disangka dengan Pasal 5 Ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan lima Camat dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan