jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah penyidik Bareskrim Polri menggeledah rumah eks Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno.
Dia adalah buron kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas.
BACA JUGA: Polri Buru Jejak Digital Tersangka Kondensat di Luar Negeri
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan penggeledahan terkait kelengkapan berkas perkara dan mencari Honggo.
“Sekarang tim sedang bergerak di lokasi,” kata dia, Rabu (24/1) malam.
BACA JUGA: Oalah, Ini Sebab Bareskrim Batal Limpahkan Kasus Kondensat
Dari pantauan di lokasi Kasubdit III TPPU Money Laundry Bareskrim Polri Kombes Jamaludin langsung memimpin penggeledahan.
Menurut dia, ada tiga kediaman Honggo yang disasar.
BACA JUGA: MAKI Desak Polri Pulangkan Eks Bos TPPI dari Singapura
“Salah satunya di Jalan Martimbang III, no 3, Jakarta Selatan. Kami kerahkan 25 anggota,” ucap dia di lokasi.
Menurut dia, penggeledahan ini didampingi Ketua RW 005 Sugandi Saputra. “Sudah kami berikan surat izin ke ketua RW,” imbuh dia.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga tersangka kondensat yakni, Honggo Hendratno serta Raden Priyono selaku Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas), dan Djoko Harsono selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas.
Honggo dinyatakan buron dan dikabarkan tengah berada di Singapura.
Sementara tersangka lainnya masih di Indonesia tapi tak ditahan karena masa penahanannya telah habis.
Para tersangka dijerat Pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batal Dilimpahkan, 2 Tersangka Korupsi Kondensat Dipulangkan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan