Batal Dilimpahkan, 2 Tersangka Korupsi Kondensat Dipulangkan

Senin, 08 Januari 2018 – 22:29 WIB
Gedung Bareskrim Polri. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri memulangkan dua tersangka kasus korupsi penjualan kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Raden Priyono dan Djoko Harsono, Senin (8/1). Pasalnya, hari ini penyidik batal melimpahkan berkas perkara dan tersangkanya ke Kejaksaan Agung.

Supriyadi Adi selaku kuasa hukum Raden Priyono mengatakan, kliennya sedianya memang dilimpahkan ke jaksa. Karena itu, Priyono dan Djoko sudah berada di Bareskrim.

BACA JUGA: Bareskrim Masih Buru Sindikat Internasional Pembobol Bank

“Tapi hingga sore enggak ada kejelasan,” kata dia di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/1).

Untuk itu, penyidik menyarankan Priyono untuk pulang dulu. "Artinya hari ini disuruh balik, begitu saja,” imbuh dia.

BACA JUGA: Hamdalah, Berkas Perkara Korupsi Kondensat Sudah Lengkap

Sebelumnya Bareskrim pada 11 Febriari 2016 sempat menahan Priyono dan Djoko. Namun, pada 11 Juni 2016, kedua tersangka itu dilepaskan karena masa penahanannya habis sementara berkas perkaranya tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengaku masih berkoordinasi dengan jaksa soal dengan pelimpahan tahap dua kasus itu. "Penyidik sedang koordinasi teknis dengan jaksanya," ujar Agung.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu-Sabu

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan, berkas perkara korupsi kondensat PT TPPI dinyatakan lengkap setelah melalui proses penelitian. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 75 saksi dan 12 ahli.

"Alhamdulillah dari hasil penelitian bahwa berkas perkara yang sering disebut kondensat bisa dinyatakan lengkap atau P21," kata Adi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/1).

Adi menjelaskan, berkas perkara korupsi kondensat yang sudah lengkap adalah atas nama tiga tersangka. Yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta mantan Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.

Khusus berkas perkara Priyono dan Djoko disatukan. Sedangkan untuk berkas perkara Honggo dipisah dari kedua tersangka dari pihak penyelenggara negara.(mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menghina Presiden dan Panglima TNI, Ibu Dokter Ini Dibekuk


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler