jpnn.com - JAKARTA - Tim Sub Direktorat Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menggerebek sebuah tempat pengoplosan gas subsidi ke nonsubsidi, di Jalan Haji Mean, Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Selasa (27/10) siang.
Kasubdit Indag, Kombes Helmy Santika mengatakan, lokasi itu berupa lahan kosong yang ditutup seng dan dijaga beberapa orang penjaga bayaran. Namun, mereka tak berkutik saat polisi melakukan upaya hukum. Petugas pun mengamankan sang pemilik, MS, serta tiga karyawannya, GM, MH dan KM.
BACA JUGA: Tukang Cabuli 11 Anak Ini Tak Kenal Tempat saat Beraksi, di Kuburan Pun Jadi
"Diduga tengah mengoplos gas dari tabung gas 3 kilogram (subsidi) ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram atau nonsubsidi," ujar Helmy di kantor Bareskrim, Selasa (27/10) malam.
Helmy menjelaskan, pelaku berbuat demikian karena mengejar keuntungan yang besar. Modus operandinya, mereka membeli gas elpiji tiga kilogram di stasiun pengisian bulk elpiji. Bahkan, pelaku berani membayar lebih untuk mendapatkan bahan baku yang banyak.
BACA JUGA: Selama 15 Tahun Cabuli Anak Kandung
Helmi mencontohkan, jika masyarakat membeli Rp 18 ribu, pelaku berani membeli dengan harga Rp 20 ribu untuk mendapatkan gas. "Ini sudah dilakukan selama dua tahun," terangnya.
Setelah memperoleh gas elpiji 3 kilogram, itu pelaku kemudian bersama karyawannya memindahkan ke dalam tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram. Kemudian MS mengirimkan ke PT DWS yang merupakan agen penjualan gas nonsubsidi. "Dijual ke PT DWS dengan harga Rp 103 ribu untuk yang 12 kilogram dan Rp 430 ribu untuk yang 50 kilogram," ujarnya.
BACA JUGA: Maling Bugil agar Tak Terlihat, Eh...Malah Terekam CCTV
Dari hasil penjualan gas 12 kg itu pelaku memperoleh untung sekitar Rp 20 ribu per tabung. Sedangkan dari penjualan tabung 50 kilogram diperoleh untung Rp 120 ribu per tabung.
Kini, polisi tengah mendalami keterlibatan PT DWS dalam kasus ini. Bareskrim mengamankan 620 tabung gas tiga kilogram, 110 tabung gas 12 kilogram, 235 tabung gas 50 kilogram, enam selang regulator, enam telepon seluler, lima unit truk, satu mobil Suzuki Karimun dan dua sepeda motor untuk membantu operasional.
Para pelaku dijerat pasal 22 Undang-undang Migas karena tidak mempunyai izin, pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 huruf b dan c UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 31 juncto pasal 32 ayat (2) UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana paling lama lima tahun kurungan penjara atau pidana denda paling banyak Rp 200 miliar. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buronan Ditangkap saat Jemput Pacar
Redaktur : Tim Redaksi