Maling Bugil agar Tak Terlihat, Eh...Malah Terekam CCTV

Rabu, 28 Oktober 2015 – 00:40 WIB

jpnn.com - PALEMBANG - Ridho Nuriansyah (20) tergolong nekat dan unik. Dia sengaja bugil saat menjalankan aksi pencurian di rumah korbannya, Parade Sianturi (50) yang berada di Jalan Lestari, Komplek  Citra Damai 2, RT 39/08 Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang, Senin (26/10) pukul 21.45 Wib.

Alasan lelaki lulusan SMP itu bugil, katanya agar aksi pencurian yang akan ia lakukan tak terlihat korbannya.

BACA JUGA: Buronan Ditangkap saat Jemput Pacar

Lantaran merasa "tidak kelihatan", dia pun nekat mencoba mengambil Handphone (HP) di ruang tamu. Padahal, saat itu pemilik rumah Nimrot (19) juga sedang berada di ruang tamu.

Tapi, saat melihat ada orang tanpa busana, Nimrot ketakutan. Diaberlari keluar rumah untuk meminta tolong kepada tetangga. Sedangkan tersangka Ridho malah lari menuju lantai dua rumah korban.

BACA JUGA: Duh, Mobil Avanza Baru Pak Guntur Tiba-tiba Dibakar OTK, Ini Pelakunya Terekam CCTV

"Aku la masuk ke dalam kamar, tapi katek barang. Makonyo aku lari ke ruang tamu, nah pas di situ ado Hp. Tapi belum sempat nak ambek Hp itu, ternyato di ruangan itu ado uwong dan dio jugo tekejut jingok aku. Aku jugo tekejut jingok dio ngapo aku biso tejingok samo aku," cerita Ridho, Selasa ( 27/10).    

Mengapa mencuri harus dengan bugil? Warga Komplek Citra Damai 2,Lr Abadi,  RT 39/08, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, itu mengatakan bahwa sebelum menjalankan aksinya, ia mendapatkan bisikan harus bugil agar tidak terlihat orang.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Penjahat Kelamin Ini Sudah Dibekuk

Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Rahmad S Pakpahan menjelaskan, penangkapan tersangka dari laporan  korban. Dari laporan itulah dilakukan pengecekan ke lokasi dan dilihat rekaman CCTV yang dipasang di ruang tamu korban.

"Dari keterangan saksi dan ketua RT, ternyata pelaku masih orang yang berada di dalam komplek. Makanya kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya," ujarnya. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (wly/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parah, Pak Kiai di Madura Nyambi Jualan Barang Haram


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler