Selama 15 Tahun Cabuli Anak Kandung

Rabu, 28 Oktober 2015 – 04:57 WIB

jpnn.com - CIPONDOH--Seorang bapak di Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, tega mencabuli anak kandungnya selama 15 tahun belakangan.

Bapak bejat itu bernama TBH (60). Dia tak banyak membantah kala penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang memeriksanya. TBH juga tak membantah bila selama 15 tahun dia memaksa Bunga (bukan nama sebenarnya, 25) untuk memuaskan birahinya.

BACA JUGA: Maling Bugil agar Tak Terlihat, Eh...Malah Terekam CCTV

Terbongkarnya aksi bapak durjana bermula saat kakak kandung Bunga, yakni GNW, secara tak sengaja melihat perbuatan sang ayah. Kala itu, GNW mendengar suara mencurigakan dari dalam salah satu kamar di rumah. Dia pun mengintip dan tak percaya ketika samar-samar melihat ayahnya menggagahi sang adik.

Saat itu, GNW diam saja dan bersikap seolah-olah tidak mengetahuinya. Baru ketika sang ayah pergi ke luar rumah, GNW menanyakan hal itu kepada Bunga. “Awalnya adik saya tidak mau mengakui. Namun setelah didesak akhirnya dia cerita apa yang dialaminya selama 15 tahun,” kata GNW saat melapor ke Polres Metro Tangerang.

BACA JUGA: Buronan Ditangkap saat Jemput Pacar

Laporan ke polisi dilakukan GNW setelah mendengar pengakuan adiknya tersebut. Bunga sendiri sudah dimintai keterangannya oleh polisi dan hanya bisa menangis saat ditanya. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang AKP Ganawati Chandra mengatakan laporan pelecehan seksual yang dilakukan TBH sudah diterima pihaknya.

“Dalam pemeriksaan TBH mengaku melakukan tindakan asusila terhadap anaknya sejak masih duduk di bangku SD,” katanya.

BACA JUGA: Duh, Mobil Avanza Baru Pak Guntur Tiba-tiba Dibakar OTK, Ini Pelakunya Terekam CCTV

Kepada polisi, TBH mengaku menggauli anak kandungnya itu pada saat istrinya pergi berjualan di Pasar ITC Jakarta. Istrinya pergi dari rumah sekitar pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Saat itulah TBH memaksa anak kandungnya untuk memenuhi hasratnya. “TBH kami tangkap di rumahnya, dan dalam penangkapan tidak ada perlawanan,” ujar Ganawati Chandra.

TBH mengaku awalnya dirinya tidak tahan ketika melihat anaknya yang masih SD itu sehabis mandi. Dia memaksa Bunga untuk melayaninya. Bunga yang waktu itu masih kecil hanya bisa menangis tanpa melakukan perlawanan. “Saya mengancam kalau cerita akan dipukul, dan juga akan membuat dia malu. Karena ancaman itu anak saya akhirnya tidak bercerita kepada siapapun,” jelas TBH.

Polisi menjerat TBH sesuai pasal 46 UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (sly/bha)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alhamdulillah, Penjahat Kelamin Ini Sudah Dibekuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler