jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menggulung sindikat pelaku kejahatan dunia maya (cyber crime) yang melibatkan puluhan warga negara asing (WNA). Pagi tadi, tim dari Bareskrim Polri menggelar operasi serentak di enam kota sekaligus.
“Betul, ada tim bergerak,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen (pol) Kamil Razak kepada JPNN, Sabtu (19/7)
BACA JUGA: Separuh Pemda di Sultra, Sulbar dan Sulteng tak Dapat Formasi CPNS
Sedangkan Juru Bicara Mabes Polri, Irjen (pol) Ronny Franky Sompie mengatakan, operasi serentak itu merupakan pelaksanaan tugas perbantuan atas permintaan atase Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta. Operasi digelar pada pukul 07.00 pagi tadi di Medan (5 lokasi), Bali (3 lokasi), Semarang (2 lokasi), serta Batam, Pekanbaru dan Jakarta masing-masing 1 lokasi.
“Dari Batam berhasil diamankan 22 WNA asal Tiongkok, Kamboja dan Taiwan. Lokasinya di Jalan Muara Takus Nomor 26 Nagoya, Batam,” ujar Ronny kepada JPNN.
BACA JUGA: Polri Minta Tembak di Tempat Tidak Dipandang Negatif
Sedangkan di Semarang, tim Bareskrim mengamankan 34 WNA. “Diamankan dari Jalan Papandayan Nomor 57 Semarang,” lanjut Ronny.
Dipaparkannya, informasi tentang tindak kejahatan yang melibatkan WNA itu berasal dari atase AD, AL, dan AU Kedubes Tiongkok. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana kejahatan melalui telepon. “Korbannya warga Tiongkok di Tiongkok juga,” sambung Ronny.
BACA JUGA: Media Dihimbau Tidak Beritakan Pernyataan Yang Buat Suasana Panas
Karenanya, Mabes Polri langsung memboyong para WNA tersangka kejahatan khusus itu ke Jakarta untuk dideportasi. “Tindak lanjutnya akan segera dilimpahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” pungkas Ronny.(boy/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sarankan Prabowo dan Jokowi Siapkan Materi Gugatan ke MK
Redaktur : Tim Redaksi