jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mendalami motif Muslim Cyber Army (MCA) yang gencar menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian di media sosial. Penelusuran atas motif MCA tidak hanya melalui pemeriksaan terhadap enam anggotanya yang kini menjadi tersangka, tapi juga lewat proses forensik digital.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Fadil Imran mengatakan, penyidik masih terus mendalami motif MCA menebar hoaks dan ujaran kebencian di medsos. "Terkait motif masih didalami, digital forensic sedang berjalan," kata dia di kantor sementara Bareskrim, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
BACA JUGA: Bareskrim Sigi Donatur dan Pengguna Muslim Cyber Army
Perwira Polri dengan satu bintang di pundak itu menduga MCA merupakan kelompok yang terorganisasi secara profesional. Karena itu, Fadil menduga ada donator dan otak di balik MCA.
Sebelumnya polisi telah menangkap enam orang aktivis MCA di lokasi berbeda. Mereka adalah Muhammaf Lutf (40), Riski Surya Darma (37), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (25), Ronny Sutrino (40) dan Tara Arsih Wijayani (40).
BACA JUGA: MCA Punya Grup di Facebook, Anggotanya Sudah Ratusan Ribu
Keenam tersangka dijerat dengan undang-undang (UU) berlapis. Yakni UU ITE dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.(mg1/jpnn)
BACA JUGA: Muslim Cyber Army Minta Maaf ke Seluruh Warga Indonesia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Syarat Khusus untuk Gabung Muslim Cyber Army
Redaktur : Tim Redaksi