jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri batal melakukan gelar perkara terbuka terkait penentuan dilanjutkan atau tidaknya penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Komjen Pol Budi Gunawan, Selasa (14/4).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso menjelaskan, pembatalan itu dilakukan karena beberapa alasan. Salah satunya karena dia tengah ada kegiatan pemaparan pengungkapan jaringan narkotika.
BACA JUGA: Ingin Program Prorakyat Tepat Sasaran, Pemerintah Rapikan Data Kemiskinan
Selain itu, sejumlah pakar hukum yang rencananya memberikan masukan terkait kasus tersebut berhalangan hadir. Di waktu bersamaan tengah digelar kegiatan rakernis reserse se-Indonesia. "Jadi kami pending dulu," tegas Budi di Jakarta, Selasa (14/4).
Dia mengatakan, dokumen yang diserahkan Kejaksaan Agung sebelumnya sudah dievaluasi. Kemudian, akan dinilai oleh sejumlah pihak. Seperti Divisi Hukum, Itwasum, Propam Polri. Kemudian, ada sejumlah pakar-pakar hukum, kejaksaan maupun KPK dan PPATK. "Bareskrim hanya memfasilitasi saja," tegasnya.
BACA JUGA: Polisi Parlemen Perlu Pembahasan Mendalam
Lantas apakah kasus BG akan dihentikan? Budi enggan berspekulasi. Ia mengaku tak bisa menentukan. Menurut dia, yang menentukan adalah hasil gelar perkara terbuka yang dihadiri oleh sejumlah pihak-pihak terkait.
"Saya tidak bisa menilai. Nanti kalau saya menilai jadi seolah-olah Bareskrim berpihak karena barang ini di polisi. Supaya netral biarlah yang menilai orang lain. Supaya ada kejujuran, adil," ujar Budi.
BACA JUGA: KPK Anggap Jero Wacik Makin Tak Kooperatif
Dia mengatakan, ingin gelar perkara yang akan dijadwalkan berikutnya dihadiri lengkap oleh pihak-pihak terkait. "Supaya tidak dianggap berdusta," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KKP Vs Kapal Tiongkok, Susi: Disita Boleh, Ditenggelamkan Lebih Bagus
Redaktur : Tim Redaksi