jpnn.com - JAKARTA - Banding yang diajukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait Kapal MV Hai Fa saat ini tengah bergulir. Banding tersebut dilayangkan KKP setelah tidak menerima dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon, yang menjatuhkan hukuman ringan kepada pemilik Kapal MV Hai Fa.
Di mana kapal pencuri ikan terbesar asal Tiongkok itu hanya dikenakan denda Rp 200 juta dan kapalnya tidak ditenggelamkan.
BACA JUGA: Buru Bukti Kasus Denny Indrayana, Bareskrim Geledah Dua Vendor Payment Gateway
Menteri KKP Susi Pudjiastuti berharap putusan banding tersebut dimenangkan pihaknya dan kejaksaan menjatuhkan sanksi supaya Kapal Hai Fa bisa ditenggelamkan.
"Disita boleh, ditenggelamkan lebih bagus," kata Susi di kantornya, Jalan Merdeka Timur, Jakarta, Selasa (14/4).
BACA JUGA: Narkoba Prangko CC4 Kuatnya 3 Kali Ekstasi, Ini Efeknya
Ia menilai, sanksi ditenggelamkan kapal lebih mujarab dibanding jika kejaksaan memutuskan hanya menyita kapal milik Chankid tersebut. Dengan ditenggelamkannya kapal Hai Fa, Susi menilai ada keseriusan pemerintah sekaligus membuat negara lain takut untuk menjarah kekayaan di perairan Indonesia.
"Kalau ditenggelamkan lebih memperlihatkan keseriusan untuk memberantas illegal fishing," ungkap bos maskapai Susi Air ini. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Anggota DPR Korban Pemukulan Belum Cabut Laporan Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kronologis Pembongkaran Sindikat Narkoba Fredy Budiman
Redaktur : Tim Redaksi