KPK Anggap Jero Wacik Makin Tak Kooperatif

Selasa, 14 April 2015 – 17:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan kemungkinan melakukan pemanggilan paksa atas mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Pasalnya, KPK menganggap Jero tidak kooperatif terhadap proses penyidikan kasus korupsi yang menjeratnya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengungkapkan, mantan menteri di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I dan II itu tidak menunjukkan sikap kooperatif dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya maupun Kementerian ESDM. “Penyidik bisa melihat ini sebagai alasan (pemanggilan paksa)," kata Priharsa,  Selasa (14/4).

BACA JUGA: KKP Vs Kapal Tiongkok, Susi: Disita Boleh, Ditenggelamkan Lebih Bagus

Dalam catatan KPK, Jero sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan untuk kasus dugaan korupsi di Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya. Sikap serupa juga ditunjukkan pria asla Bali itu dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

Alasan Jero menolak memenuhi panggilan penyidik karena sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan Jero pun sudah mulai disidangkan.

BACA JUGA: Buru Bukti Kasus Denny Indrayana, Bareskrim Geledah Dua Vendor Payment Gateway

Namun, Priharsa menegaskan bahwa KPK sudah berkali-kali mengingatkan, gugatan praperadilan tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. "Jadi nanti penyidiknya akan lihat, kalau tidak hadir lagi tanpa keterangan maka bisa dipanggil paksa," pungkasnya.(dil/jpnn)

BACA JUGA: Narkoba Prangko CC4 Kuatnya 3 Kali Ekstasi, Ini Efeknya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPR Korban Pemukulan Belum Cabut Laporan Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler