jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menahan polisi berinisial PN yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan bos karaoke dalam kasus narkoba. Perwira menengah berpangkat AKBP yang bertugas di Direktorat IV Narkotika Bareskrim Polri itu ditahan mulai hari ini (25/6) setelah pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka.
"Hari ini AKBP PN yang kita periksa sebagai tersangka resmi kita tahan," ujar Kasubdit II Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Joko Purwanto, saat dihubungi, Kamis (25/6).
BACA JUGA: Menag Pastikan Tidak Ada Penistaan Agama di Rutan KPK
AKBP PN memang sudah menyandang status tersangka korupsi. Namun, kini dia tidak hanya terancam proses pidana.
Di sisi lain, AKBP PN juga harus menjalani sidang kode etik internal Polri. "Kan dia dikenakan disiplin dan kode etik internal," tegas Kabareskrim Komjen Budi Waseso.
BACA JUGA: Kabareskrim Pastikan Tak Periksa JK di Kasus Korupsi Kondensat
Buwas -sapaan Budi Waseso- menegaskan, proses sidang kode etik tak menggugurkan proses pidana. Nantinya, hasil penyidikan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri nantinya akan diajukan ke peradilan umum.
"Dan kode etiknya tetap berjalan. Itu kwenangan Divpropam (Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, red),” katanya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Besok, DKPP Putuskan Nasib Komisioner KPU Soppeng dan Buton
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Setuju Revisi UU KPK, Ini Cara Jokowi Bujuk DPR
Redaktur : Tim Redaksi