Bareskrim Jemput Paksa Anak Buah RJ Lino, Ada Apa?

Selasa, 03 November 2015 – 16:25 WIB
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Tidipeksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya membenarkan penyidik menjemput paksa Juli Tarigan, anak buah Dirut Pelindo II RJ Lino. Menurut Agung, yang bersangkutan dijemput paksa Selasa (3/11) pagi, karena dua kali mangkir dipanggil menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pembelian mobil crane di Pelindo II.

Sedianya, karyawan Pelindo II itu harus memenuhi panggilan penyidik Dittipikor dan Dittipideksus Bareskrim Polri yang bersama-sama menangani kasus ini. “Kami menjalankan pasal 112 KUHAP,” kata Agung, Selasa (3/11).

BACA JUGA: KPK dan Kejagung Bakal Berkoordinasi Tangani Kasus Gatot

Menurut dia, sesuai ketentuan hukum yang diatur dalam KUHAP bila saksi tidak memenuhi panggilan penyidik untuk proses hukum dua kali berturut-turut maka bisa dilakukan upaya paksa. Di sisi lain, Agung berterima kasih  kepada 41 saksi lain yang telah hadir memenuhi panggilan.

“Ini untuk proses tegaknya hukum dalam kasus pengadaan 10 mobil crane yang melawan hukum,” katanya.

BACA JUGA: Pansus Asap DPD RI Bidik Perda dan Pergub yang Melegalkan Pembakaran Hutan

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 41 orang saksi. Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan untuk mengetahui kerugian negara. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Bareskrim Jemput Paksa Anak Buah RJ Lino

BACA ARTIKEL LAINNYA... Malam Ini Temui Jokowi, Ketum PAN Bakal Bahas Reshuffle


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler