jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak permasalahkan keputusan Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Sumatera Utara Nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah. Langkah tersebut diyakini tak akan menggangu penanganan kasus-kasus Gatot di KPK.
“Tidak masalah, itu kewenangan penuh Kejaksaan Agung,” ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Selasa (3/11).
BACA JUGA: Pansus Asap DPD RI Bidik Perda dan Pergub yang Melegalkan Pembakaran Hutan
Menurut Indriyanto, pemeriksaan terhadap Gatot ataupun pihak-pihak lain yang menjadi saksi bisa dikoordinasikan agar tidak saling menggangu. Namun diakuinya saat ini belum ada komunikasi antara KPK dengan Kejaksaan Agung.
Dia pun kembali tegaskan bahwa KPK sama sekali tidak punya rencana mengambil alih kasus Gatot lainnya yang sudah lebih dulu ditangani Kejaksaan Agung. Menurutnya, dalam hal ini KPK hanya perlu menjalankan fungsi koordinasi supervisi.
BACA JUGA: Bareskrim Jemput Paksa Anak Buah RJ Lino
“Sampai sekarang tidak ada rencana,” terang pakar hukum pidana itu.
Seperti diketahui, kasus dana hibah menambah panjang deretan perkara rasuah yang menjerat Gatot. Sebelumnya KPK sudah lebih dulu menetapkan suami Evy Susanti itu sebagai tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan dan kasus suap kepada bekas Sekjen NasDem Patrice Rio Capella.
BACA JUGA: Malam Ini Temui Jokowi, Ketum PAN Bakal Bahas Reshuffle
Tidak hanya itu, baik di KPK maupun Kejaksaan Agung masih ada beberapa kasus lain yang berpotensi menjerat Gatot sebagai tersangka. Di KPK ada kasus dugaan suap terkait interpelasi dan suap pembahasan APBD Sumut 2014.
Sedangkan di Kejaksaan Agung kader PKS itu terancam jadi tersangka dalam kasus dana bantuan sosial.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Surat Edaran Kapolri tak Bermanfaat dan Lebay!
Redaktur : Tim Redaksi