Bareskrim Jemput Paksa Tersangka Korupsi UPS

Kamis, 30 April 2015 – 21:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menjemput paksa tersangka dugaan korupsi proyek uninterruptible power supply, Alex Usman, Kamis (30/4). Pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek UPS di Duku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat itu dijemput paksa di sebuah rumah sakit.

Penjemputan paksa atas Alex itu disampaikan pengacaranya, Ahmad Affandi. “Barusan saja klien kami dijemput paksa padahal klien kami benar-benar sakit," kata Affandi saat dihubungi wartawan, Kamis (30/4).

BACA JUGA: Ahok versus DPRD, Kuasa Hukum : Alex Usman yang Jadi Tumbal

Namun, Affandi mengaku tak tahu apakah kliennya akan langsung ditahan atau hanya dimintai keterangan oleh Bareskrim. "Semoga tidak (ditahan, red),” katanya.

Affandi menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah maupun melakukan korupsi dalam proyek UPS sebagaimana sangkaan dari polisi. Affandi menyebut Alex hanya tumbal dari perseteruan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan DPRD Provinsi DKI Jakarta.(boy/jpnn)

BACA JUGA: HMP ke Ahok Mandek, Anak Buah Prabowo Lakukan Penerawangan Gaib

 

BACA JUGA: Haji Lulung Mendadak Pendiam Usai Diperiksa Sembilan Jam di Bareskrim

BACA ARTIKEL LAINNYA... Proses HMP Lamban Bukan karena Kasus UPS yang Menyeret Lulung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler