jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik menyatakan, lambatnya proses hak menyatakan pendapat (HMP) bukan dikarenakan Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS).
Hari ini, Kamis (30/4), pria yang akrab disapa Lulung itu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Lulung diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
BACA JUGA: Syarat untuk Pengajuan Sudah Terpenuhi, KMP Tetap Mengajukan HMP
"Enggak ada urusan. Jadi ini orang yang selalu salah, bahwa antara HMP dengan proses hukum tidak ada urusan kait mengait," kata Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/4).
Menurut Taufik, HMP merupakan hak anggota dewan. Karena itu, dia mengatakan, hal ini tidak bisa disamakan dengan proses hukum. "Proses hukum dalam rangka penegakan hukum, saya kira itu kewajiban semua pihak. Beda dong," ucapnya.
BACA JUGA: Dokter Edi S. Tehuteru; Terapkan Hospital-Schooling untuk Penuhi Hak Pasien Kanker Anak
Politikus Partai Gerindra itu menyatakan, pimpinan DPRD DKI tinggal melakukan rapat berkaitan dengan pengajuan HMP. Hanya saja, ia memastikan syarat minimal mengajukan HMP sudah terpenuhi.
Adapun syarat minimal pengajuan HMP adalah harus didukung 20 anggota dewan dan lebih dari satu fraksi. Dia mengaku, tidak mempermasalahkan mengenai kuorum paripurna terkait pengajuan HMP.
BACA JUGA: Mendagri Ingatkan Ahok Soal Apartemen Jadi Lokalisasi Prostitusi
"Kalau kuorum kan nanti. Bahwa yang namanya syarat dasar sudah terpenuhi, sudah terlewati jauh," tandas Taufik.
Seperti diketahui, pengajuan HMP merupakan kelanjutan dari hak angket. Panitia hak angket DPRD DKI menyimpulkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melakukan pelanggaran.
Ada dua pelanggaran dilakukan pria yang akrab disapa Ahok tersebut. Pertama, pelanggaran terhadap undang-undang karena mengirimkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Tahun 2015 yang bukan merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif dengan DPRD DKI. Kedua, Ahok dinilai melanggar etika dan norma. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Ingatkan Ahok Jangan Sembarangan
Redaktur : Tim Redaksi