jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 72 ribu akun pemohon paspor mendaftar ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham secara online dinyatakan fiktif.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, atas temuan itu, Bareskrim Polri sudah bergerak. Mereka ingin tahu siapa saja yang mendaftarkan akun fiktif tersebut.
BACA JUGA: DPR Dorong Kemlu Minta Penjelasan Hong Kong soal Abdul Somad
“Sekarang sedang ditelusuri penyidik Siber terkait siapa yang secara masif mengajukan permohonan dengan alamat email yang berbeda-beda," ucap dia ketika dikonfirmasi, Jumat (19/1).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim kata dia akan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
BACA JUGA: Dideportasi dari Bali, Bule Rusia Sayat Lengan Sendiri
Terpisah, Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, mereka sudah membuat laporan terkait serangan ribuan akun fiktif tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Sudah ada surat yang ditujukan ke Unit Siber Bareskrim Polri sebagai bahan laporan," kata Agung.
BACA JUGA: Imigrasi Periksa Mantan Pelatih Kukar dari Myanmar
Selain itu mereka juga berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk menelusuri pelaku yang membuat akun fiktif itu. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Saja Menang Praperadilan, Novanto Sudah Dicegah Lagi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan