Bareskrim Kebut Penyidikan Kasus Ahok

Rabu, 16 November 2016 – 13:10 WIB
Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Bareskrim Polri berjanji akan mempercepat pemberkasan penistaan agama Islam yang sudah menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja alias Ahok sebagai tersangka. 

Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, mulai hari ini akan diterbitkan surat perintah penyidikan. Tim penyidik akan bekerja melakukan penyidikan. 

BACA JUGA: Apa Langkah PDIP Setelah Ahok Tersangka? Ini Jawabnya

"Kemudian meneruskan perkaranya ke jaksa penuntut umum secepatnya," kata Ari di Mabes Polri, Rabu (16/11). 

Selama proses penyidikan, Ahok dipastikan tidak ditahan karena pertimbangan objektif dan subjektif berdasarkan KUHAP. 

BACA JUGA: Polri Harus Siap Ladeni Perlawanan Ahok

Namun, mantan anggota Komisi II DPR itu dicegah bepergian ke luar negeri. 

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, sejak 14 hingga 21 Oktober 2016 tim sudah bekerja dari awal. 

BACA JUGA: Ahok Jadi Tersangka, Tim Pemenangan Pede Menang 1 Putaran

Meskipun ada dua surat telegram Kapolri yang intinya memerintahkan agar kasus yang melibatkan pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri, ditunda sampai proses pilkada selesai. 

Hal itu agar Polri tidak menjadi alat dalam menjatuhkan sosok. Namun, Tito menegaskan, melihat sensitifnya kasus ini maka dia memerintahkan Kabareskrim melakukan langkah penyelidikan dengan maraton. 

Setelah penetapan tersangka, Polri menyatakan tidak perlu berkoodinasi dengan KPU. 

"Ini domain hukum di luar konteks pidana yang berhubungan dengan pilkada," kata Tito di Mabes Polri, Rabu (16/11). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bakal Jadi Masalah Kalau Ahok Tak Ditahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler