jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i menilai akan ada persoalan setelah kepolisian menetapkan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki T Purnama alias Ahok sebagai tersangka, yakni perlu tidaknya dilakukan penahanan.
"Kita kan melihat proses selanjutnya karena kan Pasal 156a KUHP ancamannya 5 tahun, pasti ada persoalan baru lagi apakah kemudian Ahok akan ditahan atau tidak ditahan," kata Syafi'i di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (16/11).
BACA JUGA: Ahok Disangka Nodai Agama, Inilah Ajakan Bamsoet
Terkait penetapan status Ahok sebagai tersangka, politikus Gerindra ini menilai bahwa kepolisian ingin cari aman. Itu terlihat dari tidak bulatnya penyidik dengan keputusan tersebut.
"Yang jelas karena ini ada perbedaan pendapat, tapi lebih berat pada pelanggaran maka ditetapkan sebagai tersangka. Saya kira polisi main aman juga," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: PDIP Kecewa Berat
BACA JUGA: Bacalah, Komentar Ruhut Setelah Ahok Jadi Tersangka
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Advokasi MUI: Dukungan ke Ahok Tergerus Luar Biasa
Redaktur : Tim Redaksi