jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengapresiasi langkah kepolisian menetapkan calon Gubernur DKI Jakarta sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Menurut Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, penetapan status terhadap mantan bupati Belitung Timur yang akrab disapa Ahok tersebut, membuktikan Polri profesional dan independen dan mendengarkan suara masyarakat.
BACA JUGA: Ahok Jadi Tersangka, Tim Pemenangan Pede Menang 1 Putaran
"Kami apresiasi terhadap Polri, mari kita kawal terus kasus ini," ujar Edi Hasibuan, Rabu (16/11).
Menurut Edi, kasus ini sebelumnya membuat kepolisian dalam posisi sulit. Apalagi dalam gelar perkara yang dilakukan, banyak perbedaan pandangan yang tajam dari sejumlah saksi ahli.
BACA JUGA: Bakal Jadi Masalah Kalau Ahok Tak Ditahan
Namun karena meyakini ada unsur-unsur pidana, kepolisian akhirnya meningkatkan kasus Ahok ke tahap penyidikan.
"Ini adalah keputusan yang sangat berani dan Polri harus siap jika ada perlawanan hukum dari tim pengacara Ahok," ujar mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional ini. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Ahok Disangka Nodai Agama, Inilah Ajakan Bamsoet
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Kecewa Berat
Redaktur : Tim Redaksi