jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menegaskan bakal tetap memeriksa terlapor kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gunawan Jusuf.
Pemeriksaan tetap dilakukan meski saat ini sedang berlangsung gugatan praperadilan.
BACA JUGA: Polisi Curiga Sikap Gunawan Jusuf Untuk Hambat Penyidikan
Wakil Direktur Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang menegaskan, penyidik tidak terpengaruh proses gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami tidak terpengaruh, (penyidikan) tetap jalan. Itukan proses pengadilan," ujar Daniel di Jakarta, Selasa (23/10).
BACA JUGA: Ingatkan Bareskrim Cekatan Garap Bos Gulaku
Dalam waktu dekat, Daniel menegaskan memanggil Gunawan untuk perkembangan proses penyidikan dugaan TPPU itu.
"Kami panggil secepatnya, ada pasal utama, salah satunya kami tonjolkan memang TPPU-nya," tegas Daniel.
BACA JUGA: Gunawan Jusuf Bisa Dianggap Menghambat Penyelidikan
Diketahui, dalam gugatan praperadilan itu, Gunawan Jusuf mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.
Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016.
Tim kuasa hukum Gunawan Jusuf tercatat telah tiga kali mengajukan dan dua kali mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang gugatan praperadilan Gunawan ketiga kalinya yang seharusnya digelar pada Senin (22/10) ini, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menyatakan hakim menunda sidang lantaran pemohon dan termohon tidak hadir.
"Tadi sidang ditunda tiga pekan karena pemohon dan termohon tidak hadir, serta pemanggilannya harus melalui PN Jakarta Pusat," tutur Achmad. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Sebut Gunawan Jusuf Permainkan Hukum Praperadilan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan