jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menduga berlarut-larutnya masa praperadilan Bos Sugar Group Company atau Gulaku, Gunawan Jusuf sampai tiga kali, bertujuan untuk menghambat penyidikan yang sedang berjalan di kepolisian.
Namun, kepolisian berusaha memahami proses tersebut mengingat praperadilan adalah hak Gunawan.
BACA JUGA: Ingatkan Bareskrim Cekatan Garap Bos Gulaku
"Kami sedang koordinasikan dengan pengadilan apakah boleh begini (tiga kali ajukan praperadilan), apakah ini suatu cara atau suatu apa untuk menghambat penyidikan atau apa,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga di Jakarta, Kamis (18/10).
Daniel memastikan, penyidik terus melakukan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara Gunawan.
BACA JUGA: Gunawan Jusuf Bisa Dianggap Menghambat Penyelidikan
"Kan ada pasal utama, nah yang salah satunya kami tonjolkan memang TPPU-nya," ucap Daniel.
Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan latar belakang kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pengusaha Gunawan Jusuf atas laporan rekan bisnisnya Toh Keng Song.
BACA JUGA: Bareskrim Sebut Gunawan Jusuf Permainkan Hukum Praperadilan
"Kronologi perkara ini sejak tahun 1999 sampai 2004, pelapor atas nama Toh Keng Siong melakukan penempatan dana ke PT Makindo milik GJ sekitar USD 126 juta dan ada sekitar USD 25 juta dikirim kembali ke pelapor," kata Dedi.
Kemudian, pelapor sempat ingin menarik kembali dana yang sudah ditanam di PT Makindo. Namun, Gunawan mengaku tidak pernah terjadi penempatan uang pelapor di perusahaan tersebut yang disampaikan melalui mantan istrinya.
“Saat pelapor akan menarik uangnya akhir 2001, GJ menyatakan lewat CJ yang merupakan mantan istri GJ bahwa pelapor tidak pernah menempatkan uangnya di PT Makindo," ujarnya.
Akhirnya, Toh Keng Siong melaporkan kasus ini ke kepolisian pada 20 April 2004 dengan tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Namun, penyelidikan atas laporan Toh Keng Sion ini dihentikan penyidik dengan alasan bukan tindak pidana pada 20 Juli 2004.
“Pada 2008, TKS mengajukan praperadilan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan pemohon," jelas dia.
Pada 2013, Dedi mengatakan, Divisi Hukum Polri saat itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan pemohon.
"Divkum Polri mengajukan PK dan putusan di 2013 oleh MA menyatakan bahwa putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibatalkan dan menguatkan SP3 penyidik,” katanya.
Kemudian, pada 2015 penyidik meminta keterangan dari CJ dan diaku mantan suaminya itu Gunawan Jusuf benar menerima uang yang sifatnya diinvestasikan oleh Toh Keng Siong selama periode 1999 sampai 2004.
Selanjutnya, penyidik meminta keterangan tiga ahli pidana untuk menelisik kondisi kasus ini. Alhasil, ketiga ahli berpendapat bahwa pelapor bisa membuat laporan baru dan kasus bersifat tidak kedaluwarsa.
"Lalu ada tiga keterangan ahli pidana yang menyatakan apabila pelapor membuat laporan baru, maka hal tersebut tidak kedaluwarsa dan tidak nebis in idem, serta locus kejahatan berada di dalam wilayah yurisdiksi Indonesia," katanya. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Alasan Polri Tunda Penyidikan TPPU Bos Gulaku
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan