jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri kini terus memburu Honggo Wendratno. Dia adalah tersangka korupsi penjualan kondensat yang menjadi buron.
Wakabareskrim Irjen Antam Novambar mengatakan, Honggo yang adalah mantan Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemicals Indotama (TPPI) sudah menjadi buruan Interpol sejak 2017.
BACA JUGA: Interpol Sebar Foto Tersangka Kasus Kondensat di 193 Negara
“(Red notice) sudah keluar sejak tahun lalu (2017),” kata dia ketika dihubungi JPNN, Selasa (30/1).
Dari salinan red notice, diketahui pengajuan dilakukan sejak awal 2017, kemudian disetujui Interpol pada April 2017 dan langsung terbit lengkap dengan foto Honggo.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Kondensat Ini Kini Masuk Daftar DPO
Bareskrim Polri juga sudah menggeledah kediaman Honggo yang ada di Pakubowono, Jakara Selatan di pertengahan Januari 2018.
Tak berapa lama muncul daftar pencarian orang (DPO) atas nama Honggo.
BACA JUGA: Katanya Hampir Meninggal, Tersangka Malah Kabur dari RS
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, dengan terbitnya red notice, maka Honggo diburu di 193 negara anggota interpol.
“Kalau DPO fotonya disebar ke 193 negara anggota Interpol yang disebut dengan red notice. Itu merupakan permintaan bantuan menangkap dan membawa pulang tersangka ke negara asal,” kata dia. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Geledah Tiga Rumah Eks Bos TPPI, Ini Hasilnya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan