Bareskrim Limpahkan Doni Salmanan dan Barang Bukti Mewah ke Kejaksaan Besok

Senin, 04 Juli 2022 – 17:37 WIB
Doni Salmanan tersangka penipuan investasi trading binary option aplikasi Quotex. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KEBAYORAN BARU - Bareskrim Polri segera melakukan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Quotex yang menyeret Doni Salmanan.

Pelimpahan tahap dua itu dilakukan setelah jaksa peneliti di Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara sudah lengkap.

BACA JUGA: Pekan Depan, Bareskrim Polri Serahkan Doni Salmanan kepada Kejari Bale Bandung

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan pelimpahan berkas tahap dua itu diserahkan ke Kejari Bale Endah Bandung, Jawa Barat pada Selasa (5/7).

"Tahap dua akan dilakukan di Kajari Bale Endah Bandung pada Selasa 5 Juli 2022," kata Reinhard dalam keterangannya, Senin (4/7).

BACA JUGA: Korban Binomo dan Quotex Bisa dapat Ganti Rugi? Polisi Beri Respons Menggembirakan

Total ada 141 barang bukti yang akan diserahkan oleh penyidik kepada Kejari Bale Endah Bandung.

Dari 141 itu, barang bukti yang disita termasuk dari tangan Dinan Nurfajrina Fauzan, selaku istri Doni.

BACA JUGA: Korban Penipuan Robot Trading ATG Mengadu ke Bareskrim, Mengaku Rugi Rp 15 Miliar

Salah satunya ialah kendaraan roda empat merek Porsche 911 Carera 4S warna biru nomor register B 38 MUH.

Lalu, barang bukti lainnya, yakni sejumlah kendaraan roda dua mewah lainnya.

Di antaranya, Kawasaki Ninja H2 dengan nomor register B 3939 UIR, Kawasaki Ninja ZX 1000 R, lima unit motor Yamaha Gear, motor merek KTM, roda dua merek BMW warna ungu, dan motor merek Ducati Superlegera warna merah.

Sementara itu, barang bukti yang disita dari tangan Doni Salmanan, yakni dua unit rumah yang beralamat di Bandung.

Kemudian, mobil Lamborgini Huracan warna biru muda, mobil BMW 840i warna abu gelap, bundel mutasi rekening tahapan BCA milik Doni, ponsel merek Iphone 13 warna Silver, kartu sim, dua kartu ATM Paspor platinum debit BCA.

Lalu, kanal Kingsalmanan di YouTube juga turut disita.

Dalam kasus tersebut, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Doni Salmanan dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Selain itu, Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Penistaan Agama oleh Roy Suryo ke Polda Metro


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler