Korban Penipuan Robot Trading ATG Mengadu ke Bareskrim, Mengaku Rugi Rp 15 Miliar

Selasa, 21 Juni 2022 – 10:33 WIB
Robot trading ATG dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh para korban yang mengaku rugi Rp 15 miliar. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus penipuan dengan modus robot trading terus bermunculan. Kali ini giiliran robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

ATG dilaporkan oleh 141 korban yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 15 miliar. Pelaporan ini diwakilkan kepada kuasa hukum korban, Adi Gunawan.

BACA JUGA: Bareskrim Sudah Sita Rp 23 M Terkait Robot Trading Viral Blast

Menurut Adi, laporan terhadap ATG sudah diterima dan teregister dengan nomor LP: STTL/179/VI/2022/Bareskrim.

Dia menyebut laporan ini buntut dari somasi yang sempat dilayangkan korban kepada pihak ATG, namun tidak direspons.

BACA JUGA: Kasus Robot Trading DNA Pro, Bareskrim Tetapkan Belasan Tersangka, Lihat

“Klien kami sudah melayangkan somasi terlebih dahulu terhadap ATG, tetapi tidak pernah mendapat tanggapan,” ujar Adi dalam siaran persnya, Selasa (21/6).

Karena tidak ada itikad baik dari pihak ATG, para korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melapor ke Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Berkas Perkara 5 Tersangka Robot Trading Evortrade Dinyatakan Lengkap, Segera Disidang

Dia menuturkan pelaporan terhadap ATG dilakukan ke Bareskrim Polri setelah pihaknya menerima legal standing yang berupa surat kuasa khusus dari hampir seluruh korban ATG.

Adi menambahkan dirinya juga menangani kasus-kasus robot trading seperti Farenheit dan Millioner Prime (MP). Hal tersebut menjadi motivasi para korban robot trading ATG untuk memilih dirinya sebagai kuasa hukum.

Dia pun berharap kepolisian bisa serius menindaklanjuti laporan dugaan penipuan robot trading ATG karena korbannya tidak sedikit.

“Kami harap Mabes Polri segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sehingga para terlapor dapat cepat ditangkap," tegas dia.

Kasus penipuan robot trading ATG ini juga sudah dilaporkan ke Polda Lampung beberapa waktu lalu. Dalam pelaporan itu, korban memolisikan Wahyu Kenzo selaku pemilik ATG atas dugaan pelanggarab UU ITE dan penipuan.

Laporan terhadap Wahyu itu teregister dengan nomor LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022. Wahyu dilaporkan oleh salah satu korban berinial DHS.

Kemendag melalui Bappebti sudah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading selama 2021.

Dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya.

Bappebti juga memblokir 336 robot trading dan beberapa yang saat ini memang sedang viral adalah Auto Trade Gold (ATG), Viral Blast, dan Raibot Look. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rugi Rp 30 Miliar, Ratusan Korban Laporkan Robot Trading Millionaire Prime


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler