Korban Binomo dan Quotex Bisa dapat Ganti Rugi? Polisi Beri Respons Menggembirakan

Minggu, 13 Maret 2022 – 16:18 WIB
Bareskrim Polri menyatakan kemungkinan korban Binomo dan Quotex bisa dapat ganti rugi. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut dana korban Binomo dan Quotex kemungkinan bisa dikembalikan.

Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Gatot Refli Handoko mengatakan pengembalian uang korban kedua tersangka penipuan investasi bodong itu tergantung putusan pengadilan.

BACA JUGA: LPSK Buka-bukaan soal Kemungkinan Korban Binomo dan Quotex Terima Ganti Rugi

"Bisa dikembalikan tergantung putusan pengadilan," kata Gatot saat dihubungi JPNN.com, Minggu (13/3).

Perwira menengah Polri itu mengatakan saat ini polisi melakukan proses penyitaan aset yang diduga hasil tindakan penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan.

BACA JUGA: Hakim, Polisi, dan 2 Jaksa di Samarinda jadi Tergugat, Hancur Negeri Ini

"Kami sedang proses mencari aset. Aset itu diduga hasil tindak pidana kami lakukan penyitaan," kata Gatot.

Eks Jubir Polda Jawa Timur itu mengatakan perihal penyitaan aset yang dilakukan kepolisian melalui izin pengadilan.

BACA JUGA: Pengumuman, MY Sudah Ditangkap Polisi di Medan, S Masih Diburu

"Semua yang kami amankan asetnya, kami koordinasi dengan JPU. Nanti JPU yang serahkan ke pengadilan. Semua kembali ke pengadilan," kata Gatot.

Gatot mengatakan mekanisme pengembalian uang korban berada di pengadilan.

"Mekanisme pengadilan aset. Kami hanya membantu aset yang diduga dilakukan tindak pidana yang bersangkutan," kata Gatot.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan menyebut kerugian korban Binomo dan Quotex dapat dikembalikan.

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan kerugian korban bisa dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi menggunakan aset pelaku yang disita aparat penegak hukum.

"Para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dilakukan penilaian kerugiannya," kata Achmadi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka atas dugaan sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan Binomo dan Quotex, antara lain tindak pidana pencucian uang. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Putu Yudha Ungkap Uang yang Didapat M saat Mengantar PMI Ilegal ke Tengah Laut


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler