Bareskrim Masih Buru Sindikat Internasional Pembobol Bank

Kamis, 04 Januari 2018 – 20:46 WIB
Gedung DBS. Foto: Ilustrasi

jpnn.com, JAKARTA - Sepanjang tahun 2017, terbongkarnya kasus tindak pidana transfer dana tanpa hak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) cukup mengejutkan.

Salah satunya, kasus yang melibatkan salah satu Bank DBS Singapura yang sekaligus sebagai pihak yang dibobol.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu-Sabu

Kasusnya sendiri hingga saat ini masih dalam penanganan di Bareskrim Polri.

Kanit III Subdit II Perbankan Bareskrim Polri mengatakan, pelaku pembobolan dilakukan oleh jaringan internasional dengan cara memalsukan formulir aplikasi transfer (Telegraphic Transfer Form) milik nasabah.

BACA JUGA: Menghina Presiden dan Panglima TNI, Ibu Dokter Ini Dibekuk

Dari hasil penyidikan Bareskrim Polri, pada bulan September 2017 telah dilakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka berinisial RSD. Perbuatan tersangka dengan sengaja telah menggunakan identitas palsu Kartu Tanda Penduduk atas nama orang lain. 

Kemudian KTP tersebut digunakan sebagai identitas Direktur PT. JGI dengan mengganti pada kolom foto dan tanda tangannya pada KTP milik orang lain.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi, Bareskrim Geledah Kantor Ditjen Migas

Selain itu, tersangka juga membuat Akta Pendirian PT JGI dengan menggunakan identitas palsu (KTP) atas nama orang lain sebagai Direktur.

Selanjutnya, tersangka Sdri. RSD telah membuat Aplikasi Rekening jenis badan usaha atas nama PT. Jerminggo Global International di Bank BRI.

Sementara, pada tanggal 29 November 2016 di rekening BRI milik PT. JGI telah menerima dana dari Bank DBS Singapura dengan pengirim seolah-olah dari perusahaan Green Palm Capital Corp sebesar USD 300,000.00. 

Setelah uang masuk sebesar USD 300,000.00, dana kemudian ditarik tunai dengan menggunakan cek (adapun yang menarik cek adalah orang-orang yang juga telah menyiapkan dan menggunakan identitas palsu), hingga digunakan untuk kepentingan jaringan pembobol bank dan kepentingan  pribadi tersangka.

Atas perbuatan tersangka, kemudian dilakukan penyidikan. Hasilnya, telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa penuntut umum. Lantas diserahkan pada barang bukti (BB), dan tersangka pada Kejagung RI di Kejaksaan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Rabu (3/1) lalu.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka RSD, maka dapat dipersangkakan melakukan Tindak Pidana Transfer Dana Tanpa Hak dan atau Pemalsuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan danu Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dimana, tersangka telah melakukan penerimaan dana hingga menggunakan tanpa hak yang diduga dari perbuatan transaksi transfer dana palsu jaringan pembobol bank tersebut pada rekening Bank DBS Singapura. Kemudian dikirim ke rekening penerima di BRI atas nama PT JGI.

Menurut Bareskrim, masih ada transaksi lain yang saat ini dalam proses penyidikan, atas terjadinya serangkaian tindak pidana tersebut dana yang telah masuk ke Bank di Indonesia dari DBS Bank Singapura totalnya mencapai USD 950.000 atau setara Rp 12.350.000.000 (dua belas miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Bahkan, menurut AKBP Karijan, jaringan kejahatan pembobolan DBS Bank ini tidak hanya melakukan transfer ke Indonesia (pada Bank BRI, Bank Mandiri dan BCA serta Danamon sebagai Bank Penerima), tetapi juga ke China dan Hongkong, dengan total kerugian nasabah mencapai USD 1.860,000. 

Pihak nasabah melaporkan ke Bareskrim Polri untuk meminta keadilan atas hak nya sebagai pemilik rekening yang sah pada DBS Bank Singapura.

Jaksa Muda Ahmad Muchlis, SH, MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengatakan, dirinya siap mensukseskan jalannya sidang, sehingga tetap dilakukan kordinasi dengan para jaksa maupun penyidik dalam perkara ini.

Sebab, kasus ini sudah P-21 yang dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya. Dalam kasus ini menurutnya, pelaku lebih dari satu orang. Salah seorang pelaku dalam praktik kejahatan sebagai pembuat rekening palsu, dengan mendapatkan bagian 15 persen.

“Setelah pelimpahan dari Kejagung ke Kejaksaan Jakarta Timur, secepatnya akan kami pelajari, sekaligus diadakan penyempurnaan dakwaan,“ kata Ahmad Muchlis. (dms/jpc/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Tegaskan Proses Hukum Viktor Laiskodat Tunggu MKD


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler