Bareskrim Tegaskan Proses Hukum Viktor Laiskodat Tunggu MKD

Rabu, 06 Desember 2017 – 23:59 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. Foto: dokumentasi JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ketua Fraksi NasDem Viktor Laiskodat masih tertahan di Bareskrim Polri.

Kasus itu belum ada kejelasan dan masih berstatus penyelidikan.

BACA JUGA: Indonesia-New Zealand Genjot Upaya Perangi People Smuggling

Tertahannya penyelidikan itu bukan tanpa alasan, pasalnya Bareskrim baru mau melakukan proses hukum apabila telah mendapat kesimpulan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Mesti ada keputusan yang memutuskan bahwa pernyataan (Viktor) itu disampaikan pada saat dia melakukan tugas ke-DPR-an atau bukan," terang Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Rabu (6/12).

BACA JUGA: Gerebek Pabrik, Sita 13 Juta Butir Obat Terlarang

MKD kata dia berwenang menentukan apakah pernyataan Viktor dilakukan ketika sedang menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR atau sebagai orang sipil.

Nantinya, bila MKD menyatakan pidato Viktor di Kupang, NTT itu bagian dari tugasnya sebagai anggota dewan, maka proses hukum terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilanjutkan.

BACA JUGA: Presidium Alumni 212: Pemerintah Tak Ramah pada Umat Islam

Pasalnya, Viktor dinilai memiliki hak imunitas sebagai anggota parlemen sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Sebaliknya, bila ternyata MKD menyatakan pidato Viktor tidak tergolong sebagai bagian dari tugasnya, maka polisi dapat melanjutkan proses hukum terhadap yang bersangkutan itu.

"Jadi, yang menentukan di NTT itu apakah dalam konteks melaksanakan tugas atau tidak, itu MKD," tukas lulusan Akpol tahun 1984 itu. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KH Maman Sebut Bareskrim Bisa Garap Viktor Tanpa Tunggu MKD


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler