jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menangkap terduga pelaku ujaran kebencian Siti Sundari Daranila (51), Jumat (15/12) di Jalan Pasar Gelombang No. 82, Nagari Kayu Tanang, Kecamatan Kayu Tanang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, Siti yang berprofesi sebagai dokter itu, melakukan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi, Bareskrim Geledah Kantor Ditjen Migas
“Dia pemilik akun Facebook Gusti Sikumbang melakukan postingan berbagai konten ujaran kebencian kepada Panglima TNI,” kata Martinus dalam keterangan yang diterima, Sabtu (16/12).
Di dalam akun tersebut, menurut Martinus, ditemukan juga postingan lain terkait SARA dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi.
BACA JUGA: Bareskrim Tegaskan Proses Hukum Viktor Laiskodat Tunggu MKD
Dari tangan pelaku satgas siber berhasil menyita barang bukti antara lain satu buah handphone merek OPPO dan 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Duos.
"Dalam device yang disita petugas, tersimpan sejumlah ujaran kebencian dalam berbagai bentuk. Tersangka mengakui dengan sengaja membuat 2dua akun FB, yang banyak memuat konten-konten yang terlarang. Penyidik masih terus mendalami motif tersangka melakukan kejahatan tersebut," tandas Martinus.(tan/jpnn)
BACA JUGA: Bareskrim Bekuk Pria Penghina Nabi Muhammad di Facebook
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia-New Zealand Genjot Upaya Perangi People Smuggling
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga