Bareskrim Masih Dalami Dua Laporan Kubu Ical

Rabu, 18 Maret 2015 – 13:32 WIB
Kabag Penum Polri, Kombes Rikwanto. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Dua laporan dari kubu Partai Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie masih terus diproses Bareskrim Polri. Namun, sampai sejauh ini belum ada penetapan tersangka atas dua laporan yang dilaporkan pada waktu berbeda tersebut.

Laporan pertama adalah dugaan pemalsuan surat mandat terkait Munas Ancol. Teranyar, kubu Ical melaporkan Menkumham Yasonna Laoly dan Dirjen AHU Harkristuti Trisnowo terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan.

BACA JUGA: Ini Solusi Cepat Selesaikan Masalah Honorer K2 versi FHI

"Ini kita sedang dalami," tegas Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto, Rabu (18/3).

Dijelaskan Rikwanto, terkait dugaan pemalsuan surat mandat sejumlah saksi yang datang ke Munas Ancol sudah diperiksa. Bahkan, untuk melakukan pemeriksaan itu penyidik Bareskrim turun ke daerah-daerah.

BACA JUGA: Ini Wilayah Baru yang Jadi Kantong Rekrutmen ISIS

"Iya, turun ke daerah untuk memeriksa dan mendatangi pihak yang menggunakan surat mandat yang diduga palsu. Prosesnya sedang berjalan," kata Rikwanto.

Namun demikian, Polri masih belum berencana memanggil penyelenggara Munas Ancol. Saat ini polisi masih fokus pada saksi-saksi yang datang ke Munas.

BACA JUGA: Bung Karno Bisa Terbitkan Keppres untuk Parpol karena...

"Kita lihat, keterangan saksi itu selalu menimbulkan pertanyaan baru. Siapapun yang perlu dipanggil nanti akan kita panggil," ujarnya.

Sedangkan laporan terhadap Yasonna, juga masih terus dipelajari penyidik Bareskrim Polri.

"Sudah kita pelajari apa ada unsur pidana atau tidak. Prosesnya masih berlangsung," papar Rikwanto.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan DPR Isyaratkan tak Akan Proses Perombakan Fraksi Golkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler